Aktivis Sebut Pemberantasan PETI di Kuansing “Balemak-Peak”.

TERAS RIAU, TELUK KUANTAN -Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing sulit dihentikan, karena, para cukong atau pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin oleh Kepolisian Polres Kuansing selama ini lebih banyak menemukan mesin dan rakit tambang emas. Sedangkan para pekerja dan pemodal usaha penambangan emas jarang tertangkap, bahkan belum ada.

“Pemberantasan PETI ini Carut Marut, Heran kita,”Kata Aktivis Kuansing Diki Syaputra yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum UNRI.

Kembali terpantau Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Tengah, Tepatnya di Rawang Lowe Desa Munsalo Kopah, Dusun Cambai, pada 2 Februari 2023.

Meskipun Pihak Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah sudah melakukan razia berkali-kali, namun tidak juga menimbulkan efek jera kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.

Saat Awak Media turun langsung investigasi terkait aktivitas PETI di Desa Munsalo menemukan beberapa Rakit Dompeng yang beroperasi.

Berdasarkan Informasi dari seseorang warga yang namanya tak mau disebutkan mengatakan “Kegiatan PETI ini sudah menjadi rahasia umum, meskipun demikian, Aktivitas (red) tetap saja Beroperasi” Ungkapnya saat awak media duduk di Warung Kopi dengan menghirup kopi setengah panas.

Berdasarkan informasi didapat, pemilik PETI tersebut Berinisial MSL, IGN, dan IML yang juga merupakan pengusaha Karet di Sekitar Daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan,”Jika Pelaku kami temukan di TKP akan kami tidak tegas, bahkan kami tidak segan membagi timah panas untuk pelaku”ujar AKP Linter Sihaloho SH MH mantan Kapolsek Rumbai Pekanbaru itu dengan wajah mulai memerah.

Untuk diketahui, setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK. Diduga melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

Sumber: AF
Editor: Krt