Masiv, Jajaran Polres Kuansing Gencar Lakukan Penertiban PETI

Headline, HukRim337 Views

TELUK KUANTAN – Satreskrim Polres Kuantan Singingi Riau dan Kapolsek Kuantan Mudik bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli ke Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kec. Gunung Toar Kabupaten Kuansing pada sabtu (10/09/2022) pukul 10.30 wib.

Patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH.MH dan Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH bersama dengan gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan Personil Polsek Kuantan Mudik.

“Berdasarkan Informasi awal dari media Online tentang adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Kuantan Desa Lubuk Terentang Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing”

Selanjutnya tim melakukan penyisiran kearah hilir dialiran sungai kuantan dengan jarak lebih kurang 300 (tiga ratus) meter dan ditemukan 2 (dua) unit rakit PETI yang sedang bekerja di aliran sungai kuantan tepatnya di desa Pisang Berebus Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing, ” Ujar Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku PETI namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan cara berenang keseberang sungai sehingga tim mengamankan 2 (dua) unit rakit PETI yang ditinggalkan pelaku disungai tersebut. Tim selanjutnya melakukan penindakan dengan cara melakukan pengrusakan dan membakar 2 (dua) unit rakit PETI tersebut.

Sekira jam 13.00 wib tim gabungan kembali melakukan patroli kearah seberang sungai kuantan tepatnya didesa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing. Dialiran sungai kuantan desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing ditemukan 1 (satu) unit rakit PETI yang sedang terparkir dan tidak melakukan aktifitas PETI, selanjutnya terhadap 1 (satu) unit rakit PETI tersebut dilakukan pengrusakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Para pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sesuai pasal 35 diancam pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Humas Polres Kuansing.