Aceh,fokuskriminal.com.-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, musnahkan dua hektare lahan ganja di Gampong Kebun Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Sabtu (20/8/2022). Kapolres Pidie AKBP Padli, SH. S.I.K, MH, kepada wartawan mengatakan, ada sekitar 1500 batang ganja dimusnahkan dalam Operasi Antik Seulawah II Tahun 2022 teresebut. “Ganjanya kita potong dan dibakar,” kata Kapolres. Pengungkapan ini, katanya, kerjasama tim Gabungan Polsek Tangse,
Sat Res Narkoba Polres Pidie dan Danramil 16 Tangse. AKBP Padli menyebutkan, ladang ganja itu milik pria berinisial JF (50), Kecamatan Tangse. Pengungkapan ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Gampong Nilam terdapat jaringan penanam ganja. “Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya,” kata AKBP Padli. Hasil interogasi, katanya, tersangka mengakui ladang ganja itu miliknya dan telah dipanen pada Senin (15/8/2022), sebanyak 3 Kg. Ganja hasil panen itu, dijual dengan harga Rp 600 ribu perkilogram kepada W yang kini masuk DPO Polisi.m “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie untuk dilakukan lenyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun,” katanya.Bravo Bapak Akbp Padli SH SIK MH,”
( Wan atjeh)