Paripurna LPj Dinilai Cacat Hukum, Kabag Risalah Mundur, Ini kata Suhardiman Amby

Headline, HukRim1034 Views

Telukkuantan,- Pelaksanaan Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing tahun 2021 yang hanya memakan waktu 16 jam dinilai cacat hukum. Oleh karena itu, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kuansing yang merupakan pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pembuatan Ranperda LPj tersebut memilih mundur dari jabatannya.

Dari informasi yang diperolah, pembuatan Ranperda LPj APBD 2021 ini merupakan kegiatan. Sehingga Kabah Risalah sebagai PPTK nya tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut, karena waktu mendesak. Hanya memakan waktu 16 jam.

Karena berdasarkan hasil konsultasinya dengan Biro Hukum Pemprov Riau, kegiatan tersebut tidak memungkinkan dibahas dengan waktu mendadak dan mendesak. Bahwa tidak mungkin dalam waktu singkat sekitar 2×24  jam Banmus dan LPj 2021 dilaksanakan.

Selain itu, pendelegasian pimpinan setiap rapat dari Ketua DPRD Kuansing kepada Wakil Ketua I DPRD Kuansing secara tertulis dinilai tidak ada.

Dan selanjutnya, LPj ini menyangkut dengan temuan-temuan audit oleh BPK RI. Sehingga pembahasannya perlu mendalam di komisi-komisi dan perlu peninjauan ke lapangan atas LHP BPK. Namun, karena dibahas mendadak, DPRD Kuansing mengabaikan prosedur tersebut alias unprosedural.

Kabag Risalah dan Persidangan Suriyanto yang dikonfirmasi, mengakui, bahwa dirinya telah menyampaikan pengunduran diri, Sabtu, 30 Juli 2022, yang disampaikannya langsung kepada Plt Bupati Kuansing, Ketua DPRD Kuansing, Sekda, dan Plt Sekwan. Bahwa kegiatan tersebut tak memungkinkan dilaksanakan.

“Iya. Saya sudah mundur tanggal 30 kemarin,” kata Syarianto kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Dari informasi yang diperoleh pula,  Kabag Risalah mundur karena merasa tidak sanggup dengan tugas yang diembannya, seperti melaksanakan kegiatan pembahasan Ranperda LPj secara mendadak. Pasalnya, Ketua DPRD Kuansing jauh sebelumnya sudah melaksanakan tugasnya dengan mengundang rapat Banmus dua kali pada tanggal 18 dan 19 Juli. Namun tidak kuorum.

Diketahui, bahwa semua kegiatan di DPRD itu berdasarkan Risalah. Kalau tidak ada risalah dalam suatu kegiatan, dinilai tidak sah. Karena semua kegiatan di DPRD anggaran keluar berdasarkan risalah.(***)

Pelaksana Tugas Bupati Kuansing Drs. Suhardiman Amby, Ak MM menanggapi,” Dapur kegiatan DPRD itu bukan di Kabag Risalah, legal Formal kegiatan DPRD Kuasing harus bergantung kepada Badan Musyawarah (BANMUS ), jika Kabag Risalah mundur ada Plt. Sekwan yang merupakan Penanggung jawab administrasi dari seluruh kegiatan persidangan di DPRD Kuasing, Payung Hukum kegiatan DPRD itu adalah, UU MD3 , PP 12 dan Tatip DPRD,” Tulis Plt Bupati Kuansing tersebut kepada awak media ini.

“Jika semuanya sudah terpenuhi, maka tidak ada lagi istilah cacat hukum. pimpinan DPRD itu Kolektif Kolegial . Tidak boleh dimonopoli oleh satu orang. Pimpinan DPRD itu hanya memfasilitasi jadwal dan memimpin kegiatan yang dijadwalkan oleh badan Musyawarah,”Tambah Suhardiman Amby masih pada keterangan tertulisnya kepada CENTRO.

“Mari kita taati aturan yang berlaku, bukan kebiasaan yang salah yang dilakukan berulang, menjadi tradisi puluh tahun, tetapi bertentangan dengan Undang-undang dan dianggap sebagai aturan, itulah yang kita perbaiki yang disebut Reformasi Birokrasi . Kami akan terus perbaiki hingga tuntas.”pinta Suhardiman Amby agar semua mematuhi undang-undang.

Kemudian ia minta,”seluruh masyarakat Kuasing dapat menilai mana yang pro rakyat dan mana yang pura- pura pro rakyat,”harap Datuak Panglimo Dalam itu.

Soal pembahasan yang hanya 16 jam disampaikan oleh mantan Kabag risalah , tidak ada aturan yang melarang atau menentukan jumlah jam, jelasnya lagi

“Sepanjang mekanisme pembahasan sesuai Tatip dan terjadwal di BANMUS tak ada masalah, lagian temuan BPK yang perlu di bahas khusus hanya 7 item , 3 item sudah ditindaklanjuti Pemerintah daerah. 4 item dibahas khusus oleh Banggar dan TAPD. Dan lagian kita juga WTP . Artinya kalau sudah hasil Audit BPK rasanya tak perlu diragukan lagi, karena itu memang kewenangan mereka. Kita jalan kan saja. Namun mekanisme harus diikuti sesuai peraturan perundangan. Untuk membahas 4 item tidak perlu waktu yang terlalu lama. DPRD Sudah memberikan rekomendasikan langkah-langkah yang harus di laksanakan pemerintah daerah.”tutup Suhardiman Amby.

Editor: Krt