Tercyduk! Diduga Kuat Penadah Emas Ilegal Terbesar di Kuansing Inisial-AA.

Headline, HukRim436 Views

Teras RIAU Kuansing– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, meminta tangkap penadah emas ilegal di ruko samping BRI Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Mudik. Kamis (14/7/2022).

Dengan demikian, lanjut Ujang Andi Nurwijaya, SH, para pelaku PETI akan kesulitan untuk menjual emas ilegal dari hasil penambangan yang saat ini menjadi musuh bersama.

“Kami minta masyarakat, jika ada melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing, jangan takut-takut melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Ujang yang juga Penasehat Hukum FPII Korwil Kuansing ini .

” Penadah Emas Ilegal berinisial AA dengan merek toko “Toko Emas Z” yang berada di Pasar Lubuk Jambi, dibuka pukul 10.00 WIB dan tutup hingga malam,”Ujar warga yang namanya sengaja tidak disebutkan, 15 Juli 2022. Pagi WIB

Ujang Andi Nurwijaya, SH, menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Saat berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Kuantan Mudik masih dalam usah konfirmasi . (Krt)