Soal Takbiran Malam Idul Adha 1443 H, Ini Kata Pj. Walikota Pekanbaru

PEKANBARU – Soal Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 668 Tahun 2022 yang meminta Pemko Pekanbaru untuk segera menerbitkan Surat Edaran agar tidak melakukan Takbir keliling pada malam Idul Adha 1443 H yang jatuh pada (10/7/22). Dalam konfirmasinya Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun menyatakan keprihatinannya dan sangat memahami suasana kebathinan warga Pekanbaru yang mayoritas muslim.

Padahal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya sudah merencanakan menggelar takbir keliling saat malam Hari Raya Idul adha mendatang. Namun, hal tersebut diurungkan lantaran ada imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru melalui rapat Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) bertempat di kantor kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Baca : Pemko Ingin Pawai Takbir, Namun Imbauan Kemenag Takbir Hanya di Masjid/Mushola dan Rumah

” saya sangat memahami suasana kebathinan warga yang ingin menyambut Idul Adha dengan suka cita. jadi terkait hal ini saya harap kita semua paham kondisinya, dan itupun sifatnya himbauan untuk menjaga kita semua dari dampak penularan virus covid 19. Jadi jangan diplintir kesana kemari seolah-olah saya Islam fobia ” ungkap Muflihun yang lahir dan dibesarkan dilingkungan keluarga muslim yang taat ini.

Baca : Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban, Menag: Panduan untuk Jaga Kesehatan Masyarakat

Dalam keterangan yang kami kutip pada situs https://kemenag.go.id/ bahwa Menag Yaqult juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Block Title