Pembahasan LPj APBD Hanya Butuh Lebih Kurang 24 Jam, Sutoyo sebut Singkat

Terasriau.com TELUKKUANTAN – Anggota  DPRD Kuansing, H Sutoyo menanggapi rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dengan nada miris. Dalam waktu lebih dari 24 Jam pembahasannya tuntas.

” Singkat kali,” ujarnya, Minggu (31/7/22).

Padahal untuk diketahui, katanya hampir dua pekan sebelumnya Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam, SH, MH sudah mengundang anggota Badan Musyawarah (Banmus) untuk rapat mengagendakan jadwal dan kegiatan dewan ke depan. Salahsatunya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021.

“Undangan pertama tanggal 18 Juli namun tidak kuorum. Lalu diulang lagi tanggal 19 Juli, lagi-lagi tidak kuorum,” ujar Sutoyo.

“Yang tidak hadir dalam dua kali undangan ini rata-rata dari koalisi Sanjai,” lanjut Sutoyo.

Mengapa ketua ingin membahas jadwal dan agenda dewan  tanggal 18 dan19 Juli karena masih ada waktu sampai tanggal 31Juli yang ideal membahas Laporan Pertanggungjawaban APBD dengan maksimal.

“Normalnya, jadwal dari penyampaian nota hingga pengesahan dua pekan. Karena materi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yakni hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 3021. Jadi bukan main-main,” katanya.

“Masak pembahasan hasil audit BPK dan yang lainnya dibahas dalam sehari. Kan aneh. Ini sama dengan dewan disandera untuk mengesahkan. Kalau ndak akan disebut tidak mementingkan masyarakat. Seperti itu kesannya,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada temuan atau rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemda Kuansing, disitu dibahas bagaimana agar ditindaklanjuti temuan BPK agar tidak terulang lagi.

“Karena temuan-temuan ini bisa mendorong pejabat, PNS bermasalah hukum. Ini yang harus kita pahami,” katanya.

“Jadi, tak bisa dibahas sehari begitu saja, kan perlu klarifikasi dengan OPD. Jumlah OPD saja lebih dari 26 OPD. Harus detail pembahasannya. Bukan seperti sekarang. Pengantar jam 10 hari Sabtu. Lalu, pengesahan dijadwalkan jam 10 hari Minggu,” katanya.

Dipaparkan Sutoyo, mendekati tanggal 31 Juli batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD 2021, katanya, barulah anggota dewan yang sebagian koalisi Sanjai mendesak rapat Banmus. Rapat Banmus baru terlaksana Sabtu (30/7/22) siang. 

“Malamnya langsung Paripurna dengan agenda pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Besoknya hari Minggu diagendakan pengesahan,” ujarnya.

“Memang dewan ini tukang stempel. Dengan alasan mendesak harus disahkan. Ini seperti menyandera dewan. Kalau tidak kalian akan disalahkan. Seperti itu kesannya,” katanya.

Sutoyo memberi contoh pembahasan LPj APBD 2019 yang dilaksanakan tahun 2022. Pidato pengantar tanggal 20 Juli dan pengesahan tanggal 8 Agustus.

Begitu juga LPj APBD tahun 2020 yang dilaksanakan tahun 2021. Pidato pengantar tanggal 6 Juli pengesahan beberapa pekan kemudian.

“Ya karena pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD tidak boleh grasak grusuk dan asal jadi. Kita ikut aturan. Jangan aturan itu ditabrak. Pak Ketua itu bukan bodoh, dia ingin kita semua tidak salah langkah ambil kebijakan. Ini untuk menghasil Perda lo,” tegas Sutoyo.

Padahal Ketua DPRD, kata Sutoyo, berulang dengan mengundang rapat Banmus dua pekan lalu agar pembahasan Perda LPJ Pelaksanaan APBD 2021 mengacu ke aturan.

“Bukan dengan waktu yang mepet dan tergesa-gesa dan asal jadi seperti sekarang,” pungkasnya.(rls)

Sementara yang diterbitkan Kupaskasus.com, Taluk Kuantan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam Agenda Penyampaian pidato penghantar Bupati Kuantan Singingi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah  APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran  2021 Sabtu (30/7 2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi.

Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi kali ini Tampa dihadiri oleh Ketua DPRD DR Adam SH.MH dan di pimpin langsung  oleh Waka 1 Zulhendri S, PWK.dan dihadiri dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dan yang hadir sebanyak 21 orang.

Agenda kali ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah  Daerah dan yang lebih penting merupakan wujud nyata atas upaya dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat di kabupaten kuantan Singingi.

Pada penyampaian pidato LKPJ Bupati Kuantan Singingi yang di sampaikan oleh PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM diawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah  pasal 65 ayat 1 huruf D bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD,Rancangan  PERDA tentang perubahan APBD dan rancangan  PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada  DPRD untuk Dibahas bersama Terang Suhardiman Amby.

Selanjutnya berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah  bahwa pemerintah wajib  daerah wajib menyampaikan  Rancangan peraturan  daerah  (PERDA) tentang Pertanggungjawaban   pelaksanaan  APBD kepada DPRD dengan melampirkan LKPJ yang telah di periksa dan diaudit BPK RI paling lambat 6 Bula  setelah tahu  anggaran berakhir dan selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lama 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan  keuangan  pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi anggaran 2021 oleh BPK RI dan diserahkan pada tanggal 20 Mei 2022 ulas Suhardiman Amby.

Pada tahun 2021 pendapatan  Ditargetkan sebesar Rp.1.401.383.714.230.00 teralisasi  sebesar Rp.1.347.161.271.589.96 atau sebesar 96.13%.

Sementara dari tranferan dari pemerintah pusat  dana perimbangan  pada tahun  anggaran 2021 sebesar Rp.916.812.554.517.00 terealisasi sebesar Rp.891.660.715.337.00atau sebesar 97,26%.jelas Suhardiman Amby.

Turut Menghadiri Sekretaris Daerah Kuantan Singingi , Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kapolres Kuansing , Danramil, camat Para Kabag dan tamu Undangan Lainnya.(Neneng)