TERAS RIAU Kuansing– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, meminta tangkap penadah emas ilegal di ruko-ruko Pasar Muara Lembu Kecamatan Singingi. Sebagian pun disebutnya ada juga di desa Logas. (6/7/2022).
Dengan demikian, lanjut Ujang Andi Nurwijaya, SH, para pelaku PETI akan kesulitan untuk menjual emas ilegal dari hasil penambangan yang saat ini menjadi musuh bersama.
“Kami minta masyarakat, jika ada melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing, jangan takut-takut melaporkan ke pihak berwajib,” tegas Ujang yang juga Penasehat Hukum FPII Korwil Kuansing ini .
Ujang Andi Nurwijaya, SH, menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Saat berita ini diterbitkan Kasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Singingi belum terkonfirmasi. (Krt)