Raker Komisi III DPRD Pekanbaru ; Sekitar 7 Ribu Lulusan SD Bakal Tak Tertampung di Sekolah Negeri

PEKANBARU – Bertempat di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru (14/6/22) turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, Ida Yulita Susanti, Yasser Hamidi, Zulkarnain, H. Ervan, Heri Setiawan dan dari Disdik Pemko diwakili oleh Muzailis selaku sekretaris yang membahas persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut Muzailis menyampaikan bahwa persoalan Zonasi ternyata tidak dibarengi dengan daya tampung dan kesiapan infrastruktur sekolah negeri yg memadai. Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga menilai, bahwa biaya sekolah swasta memberatkan pihak orang tua yang taraf ekonominya menengah kebawah, dan persoalan Zonasi terus menjadi polemik serta menimbulkan banyak persoalan termasuk dengan tidak diakomodirnya usulan pembangunan sekolah dibeberapa kecamatan.

Ida Yulita Susanti Komisi III DPRD Kota Pekanbaru

Menanggapi hal itu Ida Yulita Susanti dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengatakan bahwa mengenai persoalan PPDB di Kota Pekanbaru harus ada evaluasi Perwako terkait Zonasi, karena didalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang proses penerimaan terkait persoalan tersebut diatur di pasal 33 dan 34.

” Disitu disebutkan bahwa ketika persoalan daya tampung sekolah terjadi maka mempunyai kewenangan dalam menetapkan adalah Dinas Pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru kemudian ditetapkan oleh keputusan Kepala Sekolah. Saat ini para orang tua khawatir anaknya tidak bisa diterima disekolah negeri kemudian pilihan ada disekolah swasta, namun pertimbangan biaya menjadi persoalan bagi para orang tua yang ekonominya menengah kebawah, ” ungkap Ida.

” Melihat peluang dari Permendikbud tersebut, maka kami DPRD kota Pekanbaru mendorong Dinas Pendidikan untuk dapat berperan aktif terkait persoalan daya tampung sekolah – sekolah diwilayah zonasi, agar mengusulkan kekurangan kebutuhannya sebelum dilakukan pengumuman. Jadi ada ruang didalam aturan tersebut kepada daerah agar pendidikan ini berkeadilan sehingga setiap tahun ajaran para orang tua tidak lagi dirisaukan mengenai kekurangan daya tampung Zonasi untuk dapat diterima disekolah, ” ungkap Ida.

Lebih lanjut Sekdis Disdik Kota Pekanbaru mengatakan bahwa tahun ini anak SD yang akan tamat itu sekitar 15 ribu anak, sementara sekolah yang bisa menampung hanya sekitar 7000 anak yang tidak tahu akan kemana menghadapi persoalan tersebut.

Foto : Muzailis Sekdis Diknas Kota Pekanbaru

Dalam Rapat Kerja itu juga disampaikan bahwa pihak Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sudah meminta data sekolah swasta kepada pihak Disdik Pemko Pekanbaru, agar dapat mengetahui berapa kapasitas daya tampung dari sekolah swasta, sebagaimana diatur oleh Permendikbud nomor 1 tahun 2021 sehingga bisa diketahui berapa sisa kebutuhannya.

Ida juga mengatakan, ” bahwa selaku pemerintah, pihak sekolah swasta mustinya bisa bersinergi dan tetap dalam kontrol Pemerintah, dan mengenai mahalnya biaya sekolah swasta, persoalan tersebut dapat diformulasikan sesuai dengan kriteria kemampuan para orang tua. Maka kedepan tidak akan ada lagi yang tidak mengenyam pendidikan karena semua sudah terakomodir, ” tutupnya. (*rls)