TERAS Riau Bandar Lampung ,- Sudah berkali – kali Iskandar Zulkarnain yang mengaku dirinya Ahli Pers mencederai , melecehkan,dan melukai Organisasi Pers maupun wartawan diluar konstituen Dewan Pers ( DP ).
Kali ini menurut Aminudin Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain memberikan penjelasan sebagai nara sumber dalam pelatihan tentang Undang-undang Pers yang diikuti oleh personil polda lampung (01-04-2022).
Dalam penyampaian nya sebagai nara sumber Iskandar Zulkarnaen mengatakan “hasil dari karya jurnalis disebut berita, sedangkan hasil karya dimedia sosial disebut informasi, untuk itu jika seseorang mengaku wartawan dan menerbitkan di media online sosial atau sosial yang berisi hoaks atau pitnah silakan dikenakan undang-undang ITE dan KUHP yang berlaku, jika tidak terdaftar di DEWAN PERS”
Penjelasan tersebut menurut Aminudin sangat membingungkan masyarakat. Apalagi masyarakat awam, Iskandar Zulkarnaen harus menyadari bahwa belasan Organisasi Pers dan jutaan wartawan bergabung di organisasi pers diluar 7 Organisasi yang bernaung di Dewan Pers.
Kalau yang disampaikan media atau wartawan informasinya hoaxs atau mengandung fitnas serta melakukan pemerasan kita sepakat bahwa biarkan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, tapi bila wartawan dari sebuah media menginformasikan informasi yang benar, berita yang benar dan memenuhi Kode Etik Jurnalis ( KEJ) yang diamanahkan Undang-undan Pers no 40 tahun 1999 tetapi tidak masuk dalam organisasi konstituen apakah harus dihukum, sementara media tersebut berbadan hukum diakui negara dan terdaftar di kementerian hukum dan Hak Azazi Manusia dibuktikan dengan AHU ?. Dianggap tidak sah oleh Iskandar Zulkarnain
Apakah pernyataan Iskandar Zulkarnain itu mengisyaratkan bahwa dirinya tidak mengakui legalitas lembaga MENKUMHAM sebagai perpanjangan tangan presiden sebagai Kepala Pemerintahan ?
Menurut Aminudin, sebagai ahli pers Iskandar Zulkarnain harus nya paham betul undang-undang pers dan fungsi Dewan Pers.
Dewan Pers itu bukan dewa.atau Lembaga super Power yang mengatur semua lembaga yang ada di Indonesia.
Ditambahkan juga oleh nya, perlu diingat juga oleh Iskandar Zulkarnain, sejarah membuktikan bahwa lebih dari 35 organisasi pers yang membuat pernyataan guna penguatan Dewan Pers, meskipun satu persatu organisasi yang mendukung penguatan Dewan Pers di depak oleh Dewan Pers guna kepentingan sesuatu, hingga saat ini tinggal tersisa tujuh organisasi yang bernaung di Dewan Pers.tapi bukan berarti organisasi yang tidak bernaung di Dewan Pers itu ilegal,
semua organisasi yang tidak bernaung di Dewan Pers itu SAH menurut negara karena sesuai dengan undang-undang 45 dan aturan yang ada.
Tugas Dewan Pers pengayomi, membina, mendata dan memberikan edukasi serta meningkatkan kesejahteraan kepada organisasi pers dan wartawan serta media, bukan justru mengkotak-kotakan, menyebar hoaxs , menebar kebencian,dan memecah belah Organisasi Pers dan Wartawan.
Kepada penegak hukum pun Aminudin berpesan dalam menyikapi pernyataan pihak-pihak yang mengaku ahli pers perlu berhati-hati jangan sampai justru karna mengiyakan semua pernyataan sikap yang mengaku ahli pers justru akan meminbulkan potensi kriminal baru.
Coba bayangkan belasan organisasi pers dan jutaan wartawan di dalam nya, yang tidak menjadi konstituen Dewan Pers juga berkarya dan menulis menyampaikan berita sesuai fakta yang ada untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara, harus kah mereka ditangkapi karna tidak diakui Dewan Pers kesanya.( Nyeleneh)
Berapa jiwa yang ditanggung mereka, haruskan mereka melakukan kriminal untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak mereka,
Seharusnya Dewan Pers berterimakasih kepada organisasi organisasi pers dan media media kecil yang sudah memberikan lapangan kerja untuk ribuan orang
Mengurangi pengangguran, mengurangi tingkat kriminal,dan memberikan edukasi.
Janganlah Dewan Pers menambah beban pihak kepolisian
Yang sedang disibukkan menangani kriminal yang sangat tinggi saat ini.
Diakhir kalimat nya Aminudin mengatakan siap berdiskusi dan duduk bersama dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum guna memecahkan persoalan agar kedepan media dan pekerja media yang ada tidak terkotak-kotak, agar pemikiran masyarakat tidak terpecah dalam memberikan penilaian terhadap organisasi pers dan wartawan. Mari kita bersatu saudaraku insan pers jangan sampai kita tepecah belah oleh oknum oknum tertentu tutupnya(*)
Sumber FPII Lampung.