TERAS RIAU Pekanbaru – Upaya untuk mencari keadilan terus diusahakan oleh Jumadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Firma Hukum YK And Partner.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dengan nomor LP/B/VIII/2021/SPKT/Riau tanggal 25 Agustus 2021 yang oleh Kuasa hukumnya di duga adanya unprosedural yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Dit Reserse Kriminal Umum Polda Riau terhadap penetapan tersangka kepada kliennya, sehingga Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya mencari keadilan melalui Pra Peradilan (prapid) yang diajukan ke pengadilan negeri pekanbaru.
Permohonan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Jumadi telah teregister di pengadilan negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr tanggal 23 Maret 2022.
pada tanggal 23 Maret 2022 melalui Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru. kuasa hukum Jumadi mengetahui pada tanggal tersebut telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti dan Penetapan Jurus Sita dalam perkara a quo.
melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Ketua PN Pekanbaru telah melimpahkan tanggung jawab terhadap perkara a quo kepada hakim tunggal yang memeriksa dan pengadili perkara a quo. Kemudian setelah itu hakim langsung menentukan kapan dimulainya sidang. yang ditetapkan hari sidang pada tanggal 18 April 2022.
lamanya rentang waktu antara waktu permohonan Pra Peradilan dimohonkan dan telah diregister pada tanggal 23 Maret 2022 oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sampai ditetapkannya jadwal sidang oleh Hakim pada tanggal 18 April 2022 yang memakan waktu hingga 27 hari menimbulkan tanda tanya oleh Tim Kuasa Hukum Jumadi.
Dr Yudi Krismen, SH.MH advokat dari kantor Firma Hukum YK And partner yang merupakan Kuasa Hukum Jumadi mengatakan kepada awak media bahwa lamanya waktu penentuan sidang dari tanggal register pengajuan permohonan Prapid sangat merugikan kliennya dalam mencari keadilan.
ia mengatakan, seharusnya hakim segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari karena permohonan Pra Peradilan yang harus diperiksa dan diputus secepat mungkin.
“sebagaimana yang terdapat pada pasal pasal 82 ayat 1 KUHAP menerangkan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari” kata Dr Yudi Krismen.
tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya apa yang menyebabkan hakim menunda pemeriksaan terhadap perkara a quo untuk disidangkan secepatnya sebagaimana asas peradilan Cepat. sambung Dr Yudi Krismen.
akibat dari penetapan jadwal sidang yang memakan waktu hingga 27 hari, Kuasa Hukum Jumadi mengatakan telah sangat merugikan kepentingan hukum klienya demi mewujudkan harapan mencari keadilan hukum pada Peradilan Yang Agung.
“demi memperoleh keadilan bagi klien kami, maka kami mengadukan permasalahan ini ke Komisi Yudisial. karena menurut pandangan kami, hakim yang ditugaskan untuk memeriksa perkara kami pada permohonan prapid ini telah bertindak secara tidak profesional”. ungkap Alumni Doktoral universitas padjajaran itu.
“kami berharap dapat diberikan sanksi terhadap hakim yang ditunjuk dalam perkara a quo yang telah melanggar asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan.” tutup Dr Yudi Krismen