Diduga ada Kongkalikong, Setelah Tujuh Bulan, Pelanggar Robohnya Tiang Jambatan Padamaran tidak Jelas Siapa yang Bertanggungjawab

TERAS RIAU PEKANBARU– Setelah tujuh bulan sejak tanggal 7 Septembar 2021 hingga hari ini siapa yang melanggar tiang jambatan Padamaran II dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang membuat jambatan itu roboh tidak jelas siapa pelaku dan siapa yang bertanggungjawab. Padahal akibat kejadian itu, jambatan yang dibangun dimasa kepemimpinan Bupati Annas Maamun tersebut sudah tak bisa dilalui secara normal seperti sedia kala. Menanggapi hal tersebut salah seorang tokoh masyarakat Rohil yang juga Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Haji Asri Auzar sangat menayangi dan menyesalkan kerja aparat baik Pemerintah Daerah dan Kepolisian yang sepertinya tidak berkerja secara maksimal terkait persoalan tersebut. “Inikan aneh masak barang sebesar itu aparat tak tahu siapa yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu? Ini ada apa? Apa ada kong kalingkong antara pemilik ponton yang melanggar dengan aparat?” tanya Asri Auzar dengan nada tinggi. Oleh sebab itu lanjut Asri jika dalam waktu dekat persoalan ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, dirinya dan beberapa tokoh masyarakat akan melaporkan persoalan ini ke Polda Riau. Menjawab pertanyaan terkait adanya rencana Pemerintah Provinsi Riau akan menganggarkan dana untuk perbaikan Jambatan Padamaran I dan II sebagai mana disampaikan Sekretaris Daerah Riau SF. Harianto, menurut Asri Auzar, baik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak dibenarkan menganggarkan perbaikan jambatan tersebut. “Nah ini lebih aneh lagi. Jambatan itu rusak bukan karena akibat alam melainkan kelalaian manusia. Kok pemerintah pulak yang memperbaiki? Mestinya pemerintah justru harus mendorong aparat hukum untuk mengusut dan meminta pelaku atau pemilik ponton yang melanggar bertanggungjawab untuk memperbaikinya,” tegas Asri Auzar, Jumat (1/4).