260 Hektar atas nama Pemilik Yondra/Yanto dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Sumpu-Kuansing.

TERAS RIAU Kuansing– Seperti dilansir pada Infosawit.com, mengenai penanganan kebun sawit illegal, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menekankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menindak tegas para pelaku perusakan hutan, terutama aktivitas lahan perkebunan sawit ilegal, lantaran menikmati keuntungan besar namun melanggar hukum, sebab itu kata Dedi, masalah tersebut tidak boleh ditoleransi.

Oleh karena itu, seorang pemerhati lingkungan di kabupaten Kuansing, Riau, mengatakan,”260 hektar atas nama Pemilik Yondra/Yanto dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Sumpu, Hulu Kuantan, Kuansing,”terang Azizul Bahra, SE kepada awak media, Jumat, 8 April 2022.

Sebelumnya, ia menyebutkan juga kawasan HPT juga digarap oleh PT Merauke di kecamatan Hulu Kuantan seluas, 2300 hektar.

Bagi pengusaha yang tidak memiliki nilai nasionalisme perlu dilakukan penekanan, apalagi mereka lebih mengutamakan penjualan minyak goreng sawit untuk kebutuhan luar negeri dibanding memenuhi kebutuhan domestik.

“Padahal rakyat Indonesia memiliki hak menikmati hasil alam, salah satunya minyak goreng sawit,” tegas Dedi dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Masih di Indosawit.com Dedi pun menyoroti soal tidak sinkron antar kementerian dan lembaga negara terkait untuk melindungi hutan Indonesia. Sebagai contoh, berdasarkan hasil kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI di Provinsi Riau pada Senin (7/3/2022) lalu, pemerintah melakukan penyegelan hutan yang menjadi lahan aktivitas ilegal. Akan tetapi, lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh ATR/BPN setempat.

“Sehingga kita bisa lihat sudah sejauh apa penanganan hutan sawit ilegal yang sudah tertangani. Jangan sampai negara dirugikan,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut.

Saat berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan ilegal tersebut belum terkonfirmasi, begitu juga Pemkab Kuansing serta pihak terkait lainnya.

Foto: Hutan Digarap