2300 Hektar Hutan Produksi Terbatas di Garap PT.Merauke untuk kebun sawit di Kuansing

ERAS RIAU Kuansing -Sebuah lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL), diduga digarap 2300 Hektar yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh Pihak PT Merauke di Kabupaten Kuansing, Riau.

“Iya benar, 2.300 Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung juga digarap PT. Merauke tersebut,” Kata Tokoh muda di kecamatan Hulu Kuantan, Kamis, 7 April 2022.

“PT.Merauke bermodus KUD,”tambahnya.

Kawasan HPT juga harus dipastikan digunakan untuk izin usaha pemanfaatan terkait hasil hutan kayu di area hutan tanaman rakyat maupun industri. Persyaratan lainnya, HPT memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan restorasi ekosistem dan alam.

” HPT mesti mengantongi izin pemanfaatan pada bidang perhutanan sosial” ujar pemerhati lingkungan, Azizul Bahra, SE,  di Teluk Kuantan.

Sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

Pasal 3 ayat 1, PP ini menyebutkan, “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.”

Kemudian, pada ayat 2, “jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melewati jangka waktu 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, setiap orang dikenai Sanksi Administratif.”

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.”

Sanksi administratif dimaksud ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam ayat 4, yakni berupa:

Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
Denda Administratif;
Pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
Paksaan pemerintah.

Saat berita ini diterbitkan, pihak PT Merauke, pemerintah kabupaten Kuansing dan dinas terkait belum terkonfirmasi.

Foto:  Hutan digarap