Pemkab Sebut SP-Takunsi Telah Lakukan Pungli, Mahasiswa Minta Polisi Usut Pelaku Pungli ke Pemilik Toko di Teluk Kuantan

TERAS RIAU Teluk Kuantan – Komisi II DPRD Kuantan Singingi menggelar hearing membahas praktek pungli Serikat Pekerja Transportasi Kuantan Singingi (SP-Takunsi) kepada para pedagang dan pemilik toko kota Teluk Kuantan di ruangan hearing DPRD Kuansing, Kamis (17 /3/2022).

Selain dihadiri Ketua DPRD, Pimpinan dan Anggota Komisi II, turut menghadirkan dinas terkait, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kopdagrin, Dinas Perhubungan, Kabag Hukum Setda, SP-Takunsi dan para pedagang.

Pimpinan rapat Ketua Komisi II, Muslim, S.Sos.,M.Si membuka rapat dan langsung mempertanyakan kepada Dinas terkait apa dasar SP-Takunsi bisa melakukan pemungutan uang kepada para pemilik ruko dan pedagang di Teluk Kuantan.

“Kita minta penjelasan kesemua pihak yang hadir di hearing ini untuk menyampaikan ke Komisi II, SP-Takunsi ini apa, keberadaannya sebagai apa, kok bisa mereka mengutip uang, apa semua Dinas terkait tau soal ini,” tanya Muslim.

Kepala Dinas Perhubungan, Marhumala Pontas menyampaikan kepada pimpinan hearing bahwa selama dia menjabat dia tidak mengetahui ada pungutan seperti yang dilakukan SP-Takunsi.

“Jujur saya tidak tau pak, saya juga baru menjabat, kusus taman jalur tidak pernah juga ada pihak ketiga mengelola lahan parkir dikawasan ibukota khususnya di wilayah taman jalur,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs Rustam juga menyampaikan hal serupa, dia tidak mengetahui bahwa SP-Takunsi melakukan pemungutan kepada ruko pedagang di kota Teluk Kuantan.

“Saya tidak tau pak terkait ada pungutan, kalau masalah taman jalur kita semua bagaimana supaya taman ini menjadi aman dan nyaman serta masyarakat bisa bermain, memang sempat diskusi terkait konsep yang ditawarkan oleh Emil Harda, tapi terkait pungutan kita tidak tau, sampai sekarang belum sempat direalisasikan konsepnya itu,” ujarnya.

Tidak puas dengan jawaban Dinas, politisi senior Kuansing tersebut kembali mencecar pertanyaan yang langsung ke pokok persoalan.

Karena menurutnya mustahil sebuah organisasi kecil yang notabene bergerak di urusan lalu lintas tapi berani mengutip uang kepada para pemilik toko dan pedagang yang bukan kewenangannya di kota Teluk Kuantan.

“Tolong semuanya lebih serius jujur dan terbuka menjelaskan ini, jangan main-main dengan persoalan rakyat yang mencari makan dari hari ke hari, jangan malah dibuat susah, pemerintah hadir mencarikan jalan keluar disetiap rakyat ada masalah,” jelasnya.

“Aneh nanti dinilai orang pemerintah malah di atur oleh kelompok serikat atau sebagainya, ayo jelaskan, ini kan juga ada tersebar bukti ada yang sudah bayar 150.000 perbulan, sudah jalan tiga bulan kepada SP-Takunsi atas nama Ampera Ebi, bagaimana ceritanya ini, apa dasar hukumnya sebuah organisasi mengambil uang ke ruko pedagang, tanpa sepengetahuan Dinas dan dasar hukum yang jelas,” ujar Muslim, Ketua DPC Nasdem Kuantan Singingi ini dengan nada yang mulai tinggi.

Ketua SP-Takunsi, Embrison Andesta menjawab pertanyaan DPRD, dia beralasan uang yang dimintanya ke ruko-ruko kota Teluk Kuantan untuk biaya operasional bulanan organisasi yang dipimpinnya.

“Kami gunakan uang itu untuk operasional kami pak, seperti minyak kendaraan dan lain-lain, jadi orang ruko ini mau bayar suka rela, karena nanti kalau ada persoalan parkir mobilnya keluar masuk ruko dan sebagainya kami yang urus,” ucapnya.

Beralih kepada Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, Suriyanto ingin lebih konsen menjawab kepada siapa yang berwenang terkait pengelolaan Kawasan Taman Jalur.

“Masalah pungutan tanpa dasar hukum dan regulasi itu pungli, terkait pengelolaan Taman Jalur itu ada tiga dinas, itupun sesuai fungsinya masing-masing, seperti Dinas Perhubungan itu pengelola parkir, Dinas Kopindag itu penataan pedagang, Dinas DLH itu kebersihan lingkungan dan PLN berkaitan dengan penerangan kawasan,” terangnya.

Menurut Suriyanto, intinya pengelolaan terhadap kawasan Taman Jalur tersebut belum ada regulasi yang baku siapa dan apa saja untuk mengatur tentang kawasan Taman Jalur tersebut.

“Regulasi yang baru ada untuk kawasan tersebut karena disana terdapat keberadaan pedagang yaitu Perda no 7 tahun 20212 disana ada retribusi kebersihan yg dipungut berjumlah 2000 rupiah / hari per pedagang yang ada dikawasan tersebut, jadi kedepannya harus dibikin dahulu regulasi terhadap kawasan Taman Jalur ini, supaya disana ada batasan batasan pengelolaan antar Dinas tidak tumpang tindih dalam mengelola kawasan Taman Jalur.” Tutup Suriyanto.

 

*Mahasiswa Minta Polisi Usut Pungli Di Kota Teluk Kuantan*

Mahasiswa Kuansing angkat bicara terkait isu pungli yang menghebohkan Kuansing beberapa hari terakhir.

Kevin Dharma Putra, Mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UNIKS meminta polisi mengusut kasus pungli yang diduga dilakukan oleh SP-Takunsi tiga bulan terakhir kepada para pemilik toko dan pedagang.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk memanggil dan menindak anggota dan pengurus organisasi para pelaku yang diduga telah melakukan pungli tiga bulan terakhir kepada pedagang dan pemilik ruko di Teluk Kuantan, ini sudah sangat meresahkan,” ujar Kevin, Teluk Kuantan, Jum’at (18/3/2022).

Mahasiswa menilai berangkat dari hasil hearing Komisi II DPRD Kuntan Singingi dengan pihak-pihak terkait, semakin menjelaskan kepada semua tentang adanya praktek pungli yang diduga telah dilakukan selama tiga bulan oleh SP-Takunsi.

“Ayo pak Polisi, tunggu apalagi, kan hearing sudah dilakukan secara terbuka, diliput puluhan wartawan, vidionya tersebar kemana-mana, tunggu apalagi untuk menindak para pelakunya ini, jangan dibiarkan, kalau dibiarkan nanti apa kata masyarakat, dimana kehadiran negara disaat rakyat sedang dipalak oleh sekumpulan orang atau preman secara ilegal.” Tutup Kevin.

 

*Pungli Di Kota Teluk Kuantan, Pedagang Dipalak, Pelaku Seenaknya Meminta Ratusan Ribu Perbulan*

Pungutun yang dilakukan oleh sebuah serikat kepada para pedagang dan pemilik toko di kota Teluk Kuantan dan Taman Jalur Kota Teluk Kuantan telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Kuantan Singingi.

Salah seorang pedagang inisial SS di Taman Jalur mengatakan, dirinya dan para pedagang lainnya merasa resah dan sangat keberatan jika aktivitas dari sekumpulan orang yang diduga pelaku pungli tersebut tidak ditertibkan pihak berwenang.

“Kami sangat resah, para pedagang tidak ada satupun yang yang mendukung dan mau bayar iuran itu, tapi kelompok preman ini terus memaksa dan mengintimidasi kami untuk membayar,” kata SS kepada wartawan, Rabu (16/3/22).

Pihak yang diduga melakukan pungutan liar ini bukan dari pemerintahan atau petugas resmi. Melainkan dari serikat atau ormas. Meminta uang dengan jumlah yang bervariatif.

“Mereka bukan dari pemerintah, warga sekitar sini juga, seperti preman-preman tua sini. Mereka minta dengan jumlah bervariasi perbulan, mulai dari pedagang Rp. 40.000, pemilik ruko Rp. 60.000 dan ada yang Rp. 150.000 perbulan, kan bukti pembayaran ke mereka sudah banyak tersebar di media sosial bang,” jelas SS.

SS menjelaskan, para pedagang dan pemilik ruko di Teluk Kuantan dipaksa, menandatangani surat pernyataan menjadi anggota serikat mereka yang diduga pelaku pungli.

“Kami dipaksa menjadi anggota serikat mereka, dikasih waktu beberapa hari, kalau kami tidak mau, kami akan diusir mereka, memangnya mereka siapa, petugas berwajib bukan, dinas terkait bukan,” jelas SS geram.

SS berharap pihak kepolisian segera menindak para pelaku pungli tanpa harus membuat laporan polisi.

“Kepada siapa kami mengadu lagi pak, kenapa ditempat lain, di kota lain setiap ada pungli polisi pasti gerak cepat menangkap pelaku pungli yang meresahkan, kenapa di Teluk Kuantan malah seperti dibiarkan, buktinya sudah beberapa hari peristiwa ini heboh, tidak ada tindak lanjut, seperti hukum tak ada saja di negeri ini.” Tutup SS dengan wajah kecewa.
(Rilis)