TERAS RIAU PEKANBARU— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau bertemu dengan Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba S.IK. Pertemuan itu dalam rangka Kunjungan Audiensi dan Silaturrahim Kepemudaan.
Dalam Pertemuan tersebut, ada banyak hal yang diperbincangkan KNPI Riau, baik itu sinergitas program kerja maupun terkait Dinamika dan Kontribusi Perusahaan terhadap daerah dan masyarakat setempat.
Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah Group Perusahaan Panca Eka, yakni PT Agro Abadi.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau pertanyakan tentang kontribusi nyata perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah hukum Polres Kampar, dengan lantang Kapolres Rido Purba katakan, bahwa PT Agro Abadi perusahaan paling berjasa.
Mendengar penjelasan itu, Ketua beserta Pengurus KNPI Riau langsung mengulas kembali tentang Kontribusi nyata dari PT Agro Abadi.
“Bagi kami, terlepas adanya plus minusnya sebuah perusahaan, sejauh ini kami memandang PT Agro Abadi adalah salah satu perusahaan yang komit terhadap upaya mensejahterakan rakyat. Salah satunya tentang Pembangunan Kebun Rakyat seluas 1.800 Hektar kepada masyarakat” ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.
Bertempat di Central Coffee Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Selasa (8/3/2022) Lagi-lagi Ketua KNPI Riau itu tegaskan, bahwa pihaknya menunaikan Apresiasinya melalui Rekomendasi terhadap Gubernur Riau, agar PT Agro Abadi segera diberikan Reward (Penghargaan) terhadap segala upaya dan pencapaian perusahaan dalam membangun Kebun Kelapa Sawit untuk Rakyat.
“Kalau ditanya perihal korelasi antara dicabutnya status PT Rimba Seraya Utama (RSU) dengan aktivitas PT Agro Abadi saat ini, sikap KNPI Riau tetap sama, yakni tetap dalam kerangka berfikir yang Obyektif” tutur Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau hasil Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda ke-XIV dan Pelantikan tanggal 20 Febuari 2022 di Aula Grand Elite Hotel Pekanbaru.
Hingga berita ini dimuat, Pemaparan KNPI Riau tentang Masyarakat di 4 Desa yang telah lama mendiami Areal Perkebunan yang dimaksud juga disambut baik Kapolres Kampar.
“Seingat kami, bahwa masyarakat di 4 Desa tersebut memang sudah lama tinggal dan mendiami areal PT Agro Abadi, sudah puluhan tahun lamanya, sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) merubah fungsi Perkampungan tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang artinya Areal diluar Kawasan Hutan Negara” ungkap Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa data otentik tentang Perkebunan Kelapa Sawit se-Provinsi Riau.
Terakhir, informasi tentang perubahan status dan fungsi Perkampungan tersebut, dari dalam Kawasan Hutan menjadi APL telah menjadi konsumsi publik di seluruh Indonesia, terlebih kontribusi PT Agro Abadi yang telah membangun kebun kepada masyarakat hingga 40% dari persentase 100% Luas Izin Hak Guna Usaha (HGU) Milik Perusahaan tersebut. ***