DPP GMNI Diminta Tinjau Kembali SK Pengesahan Pengurus DPD Caretaker GMNI Riau

Inspirasi, Riau838 Views

TERAS Riau Pekanbaru –Menanggapi SK pengesahan DPD caretaker GMNI Riau, Dewan Pimpinan Cabang GMNI Pekanbaru, menanyatakan bahwa SK yang diterbitkan oleh DPP GMNI tersebut harus ditinjau kembali (3/3/2022).

Musyawarah pembentukan DPD Caretaker GMNI Riau tidak melibatkan DPC GMNI Pekanbaru. “Klaim bahwa pembentukan DPD Caretaker GMNI Riau dihadiri oleh DPC GMNI Pekanbaru dan DPC GMNI Indragiri Hilir adalah tidak benar. DPC GMNI Pekanbaru tidak menghadiri rapat pembentukan DPD Caretaker GMNI Riau pada tanggal 27 Januari 2022 sebagaimana yang diberitakan” ujar Rahmat kepada awak media, 3 Maret 2022.

Koordinasi musyawarah pembentukan DPD Caretaker GMNI Riau belum secara gamblang dan final sehingga DPC GMNI Pekanbaru tidak menerima informasi secara pasti terkait pembentukan pengurus DPD Caretaker GMNI Riau.” terang Rahmat Sentosa Daeli Sekretaris DPC GMNI Pekanbaru.

Rahmat juga mengatakan bahwa SK Pengesahan DPD Caretaker GMNI Riau harus ditinjau kembali dan DPP GMNI selaku lembaga penerbit SK harus memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Pembentukan pengurus DPD Caretaker GMNI Riau harus dimusyawarahkan oleh DPC definitif yang ada di Riau. Dalam hal ini musyawarah harus dilaksanakan terlebih dahulu, jangan sampai pembentukan pengurus DPD terlaksana secara sekonyong-konyong bahkan tanpa melibatkan DPC definitif pertama yang ada di Riau. Secara organisatoris wilayah kerja DPD nantinya ialah dalam lingkup Provinsi Riau dan mengkoordinir DPC yang ada di Riau sehingga pembentukannya pun merupakan hasil koordinasi DPC yang ada. Jika diawali dengan koordinasi yang tidak baik maka jangan harap akan terbentuk sinergitas dan progresifitas GMNI sebagaimana amanat Kongres GMNI XXI Tahun 2019 di Ambon, Maluku,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa legitimasi dalam setiap pengesahan dalam organisasi terkhususnya GMNI sebagai organisasi yang menjunjung asas gotong royong ialah musyawarah mufakat. Secara a contrario maka jika tidak berdasarkan musyawarah berarti tidak legitimate. Oleh sebab itu, SK Pengesahan Pengurus DPD Caretaker GMNI Riau harus ditinjau kembali.

“Pembentukan DPD GMNI di Riau bukan suatu hal yang tabu dan DPC GMNI Pekanbaru tidak menghalangi-halangi, yang menjadi catatan adalah pembentukannya harus merupakan hasil musyawarah dari DPC definitif yang ada di Riau, yakni DPC GMNI Pekanbaru dan DPC GMNI Indragiri Hilir. Jika hal-hal demikian tetap dilanjutkan maka DPP GMNI bukan hanya melanggengkan pengkhianatan terhadap konstitusi organisasi, namun juga menciderai ruh gotong-royong serta musyawarah mufakat yang dijunjung di GMNI”tutup Rahmat.

Laporan: Hendra Geboy