Diduga penetapan tersangka unprosedural, Jumadi Ajukan Prapid

Headline, HukRim1287 Views

TERAS RIAU Pekanbaru – Merasa diberlakukan secara sewenang-wenang dan adanya dugaan unprosedural yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau terhadap perkara yang menimpa dirinya, seorang warga Pekanbaru yang bernama Jumadi didampingi kuasa hukumnya advokat Dessri Kurniawati, SH., MH dari kantor Hukum YK And Partner melakukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan negeri Pekanbaru yang telah teregister dengan nomor 55/SK/PID/2022/PN Pbr tanggal 23 Maret 2022.

Ditreskrim Umum Polda Riau termohon Satu, Kapolda Riau Termohon Dua, Kabareskrim Mabes Polri Termohon Tiga, dan Kapolri Termohon Empat atas Penetapan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Pemberian Laporan Palsu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 378 Dan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

nasib Sial menimpa Jumadi ini berawal pada tahun 2011 dimana seorang yang bernama suwanto menawarkan dua unit Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi dijalan di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru, dengan kesepakatan harga satu unitnya sebesar Rp800 juta. Suwanto, pada kesepakatan itu Suwanto berjanji pembangunan 2 unit ruko, sertifikat dan IMB nya akan selesai dalam satu tahun.

Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2014 Suwanto membuat kwitansi sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu mikyar enam ratus juta rupiah) sebagai bukti pembelian 2 unit Ruko tersebut. dan tanggal 13 September 2014 Jumadi dengan Suwanto telah melakukan Pengikatan Jual Beli 2 unit Ruko secara sah dan berdasarkan hukum dihadapan Notaris Neni Sanitra, S.H, notaris Pekanbaru.

tetapi tanpa sepengetahuan dari Jumadi, Suwanto melakukan Pengikatan Jual Beli dengan orang lain yang bernama Meriyanti yang diketahui oleh Jumadi setelah dikonformasi oleh Notaris Eka Meta Rahayu. Jumadi mempertanyakan hal tersebut kepada Suwanto.

Kemudian suwanto membuat sebuah surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa benar Suwanto melakukan pengikatan jual beli terhadap objek yang sama kepada Jumadi dan Meriyanti namun Pengikatan Jual Beli kepada Meriyanti akan dibatalkan dan dialihkan ke objek lain. Suwanto juga berjanji akan menyelesaikan Sertifikat dua unit ruko tersebut dalam waktu lebih kurang dua bulan dan apabila Suwanto melanggar pernyataan yang telah dibuat tersebut maka bersedia dituntut secara hukum.

merasa dikecewakan dan dirugikan dengan Tindakan Suwanto, Jumadi sempat Melaporkan Suwanto ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana Penggelapan. Namun penyelidikan terhadap Laporan tersebut dihentikan oleh Ditreskrim Umum Polda Riau melalui SP2HP yang dikrimkan kepada Jumadi.

pada tanggal 25 Agustus 2021 Jumadi dilaporkankan oleh Suwanto dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B.335/VIII/ 2021/ SPKT/ RIAU, yang diduga Jumadi telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau membuat keterangan palsu yang dilakukan oleh jumadi terhadap Suwanto sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 dan atau 220 KUHPidana. atas laporan itu, Jumadi berstatus sebagai Tersangka dan berada dalam tahanan Polda Riau.

Kuasa Hukum Jumadi dari Kator Hukum YK and Partner Dr. Yudi Krismen, SH.,MH mengatakan kepada awak media bahwa ada Unprosedural dalam menetapkan kilennya sebagai tersangka. dimana Klienya tidak dijelaskan dan diterangkan kembali terkait keterangan kliennya yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan, Kamis (24/3/22)

“setelah klien kami diminta keterangan yang dimuat didalm BAP, BAP tersebut tidak pernah dibacakan ulang atau dijelaskan kembali terkait apa-apa saja yang telah dimuat dalam BAP tersebut. sehingga Klien Kami tidak dapat memastikan apakah keterangan yang diberikan oleh klien kami telah sesuai dengan BAP. Klien Kami hanya diminta untuk menandatangani BAP tersebut. “ ujar Kuasa Hukum Jumadi Dr. Yudi Krismen.

Seharusnya kata Dr. Yudi Krismen, dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi, dan Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya.

“Klien kami tidak pernah diundang atau di ikut sertakan dalam Gelar Perkara/ Aan Wijzing dalam perkara a quo dan kuasa hukum tidak pernah diundang untuk ikut serta dalam proses gelar perkara”. Beber advokat yang akrab disapa Dr. YK itu.

Dr YK menjelaskan dalam proses gelar perkara, Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

“Sebelum dilakukan Penahanan maka dapat dilakukan mekanisme gelar perkara/ Aan WijzingWijzing” Ucap Dr Yudi Krismen.

Artinya gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum. Sambung Kuasa Hukum Jumadi itu.

“Dari rangkaian proses yang dilalui oleh Klien kami hingga ditetapkan sebagai tersangka sangat beralasan Kami menyampaikan bahwa pihak Dirmkrimum Polda Riau dalam menetapkan Klien kami sebagai tersangka dalam perkara a quo telah terjadi Unprosedural sehingga Penetapan PEMOHON sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi yang telah dijamin oleh konstitusi.” Pungkas Advokat Yudi Krismen.

“Dari segi bukti saja pihak Dirkrimum kami nilai tidak memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan Klien kami sebagai tersangka”, sambung Dr Yudi Krismen.

Dr Yudi Krismen mengklaim bahwa pihaknya memiliki bukti kwitansi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 298/Pdt.G/2016/PN.Pbr Tanggal 26 Juli 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht

“Sehingga keabsahan dan kebenaran bukti tersebut yang telah diputus dalam sidang pengadilan tidak perlu dipertanyakan atau diselidiki lagi kebenarannya diluar pengadilan”

Lebih dalam Kuasa Hukum Jumadi itu mengatakan penetapan klien yang sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum

“Untuk itu, melalui prapid ini kami berharap Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap klien kami dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum” Tutup Kuasa Hukum Jumadi dari kantor Hukum YK and Partner

Ditambahkan lagi oleh Dr. YK yang alumni program Doktoral Universitas Padjadjaran ini, mengatakan bahwa, “SPDP yang sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara a quo, sudah dikembalikan oleh Jaksa penuntut umum? Sampai saat ini Penyidik belum mengirim kan kembali SPDP yang baru,” Terangnya, Jadi, Dr. YK mengatakan bahwa, penahanan yang dilakukan penyidik sepertinya dipaksakan.