TERASRIAU COM TELUKKUANTAN –Diketahui dari sekelompok masyarakat yang berdomisili di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (3/3/2022)
Sebagaimana yang diketahui oleh khalayak umum, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan Desa, BPD diibaratkan sebagai ‘Parlemennya’ suatu Desa, yang merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Republik Indonesia ini.
Terkait dengan kasus ini, ketua Korwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Rusman, segera berkirim surat kepada para pemilik otoritas, yakni seperti ke Instansi TNI itu sendiri, sebagai bahan informasi terhadap kasus tersebut. Baik itu ke Mabes TNI di Cilangkap, maupun ke MABES KSAD (Angkatan Darat) di Jakarta. Selain itu juga laporan surat pengaduan akan disampaikan kepada DANREM 032/Wirabraja, di Kota Padang-Sumatera Barat, Lokasi Dinas (Komando) dari penugasan oknum TNI yang dimaksud.
“Kalau tak salah kami, oknum TNI tersebut atas nama Sersan Kepala (Serka) Novrizon, dengan NRP: 3900044301169, Ba Unit Intel Kodim 0309/Solok, Korem 032/WBR. Oknum TNI Aktif yang sudah mau 2 (dua) Periode menjabat sebagai Ketua BPD, di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing. Informasi tersebut kami peroleh dari salah satu warga setempat,” tutur Rusman, ketua korwil (FPII) Kuansing, pada Kamis, 3 Maret 2022.
Alasan kenapa Korwil (FPII) Kuansing mempersoalkan hal itu, karena memang merujuk dari Aturan dan Ketentuan Hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Undang-Undang TNI yang dengan tegas menyatakan, bahwa Prajurit TNI Aktif Tak Boleh Pegang Jabatan Sipil, sebelum Pensiun. Hal itu termaktub didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Informasinya, oknum TNI tersebut sudah (Delapan) tahun menjabat Ketua BPD, di Desa Lubuk Ambacang,”tambah Rusman.
Sampai diterbitkannya berita ini, hasil Konfirmasi terhadap persoalan tersebut hanya berhasil diperoleh dari Kepala Desa Lubuk Ambacang, atas nama Iid Siswandi. Dirinya hanya katakan, bahwa Kepala Desa tidak ada wewenangnya, terkait dengan Syarat-Syarat Pemilihan BPD itu.
“Bagi saya ini sangat membingungkan. Ketua BPD itu langsung dipilih masyarakat dan dilantik oleh Bupati Kuansing. Oleh karenanya, disini saya selaku Kades hanya bisa sebagai Perpanjangtanganan dari segala aktivivitas perkantoran, kendati memang sampai saat ini belum sepenuhnya memberikan edukasi dan atau Pembelajaran di Desa ini, yakni tentang peraturan yang bapak sampaikan” jawab Iid Siswandi, Kepala Desa Lubuk Ambacang, pada saat diwawancara via telepon kepada awak media beberapa waktu lalu.
Atas penjelasan tersebut, dalam keterangan persnya, FPII Korwil Kuansing akan segera menindaklanjuti Laporan Masyarakat itu. Bahwa dari segala aspek manapun, seorang Prajurit TNI yang masih aktif sangat tidak etis memangku Jabatan Sipil apapun.
“Iya pak, benar sekali. Informasinya juga Oknum tersebut baru-baru ini lagi terlibat kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Sungai Kuantan dengan Sumbar, pasnya di kecamatan Hulu Kuantan,”jelas warga desa tersebut
“Selain kasus Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Kode Etik ini, kami juga akan memberikan masukan maupun rekomendasi kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati maupun Bapak Sekretaris Daerah, selaku pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Kuantan Singingi, agar dapat Meniadakan Oknum TNI Aktif tersebut sebagai Anggota BPD di Desa Lubuk Ambacang,”tutup Rusman.
Saat berita ini diterbitkan, awak media masih tahap upaya konfirmasi ke oknum TNI aktif tersebut.
Editor : Karta Atmaja