Penyuluhan Hukum FH-UIR, Yuheldi,SH,MH ungkap Dampak Sosial yang Ditimbulkan

Kampar, TERAS Riau.com – Dalam mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi, Civitas Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH- UIR) melaksanakan penyuluhan hukum dalam rangka pengabdian masyarakat.

Kegiatan penyuluhan yang mengangkat tema meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap narkoba di Desa Pandau Jaya itu dilaksanakan di kantor desa Pandau Jaya, kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, Rabu (17/11/21).

Penyuluhan itu menghadirkan para hukum dari hukum UIR, pakar salah satu pakar sekaligus praktisi hukum yang menghadirkan Yuheldi, SH MH

Akademisi yang juga Advokat itu memberikan materi mengenai dampak terhadap penyalahgunaan gunakan narkoba.

Diawal memberikan materi, Yuheldi, SH.MH menjelaskan pengertian dari Narkotika beserta contoh contohnya.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, seperti daun ganja, opium, heroin, morfin, dan shabu. Sedangkan yang dimaksud dengan psikotropika ialah zat yang tidak melalui fermentasi, artinya sudah diolah menjadi bahan kimia, berbentuk obat seperti happyfive, pil koplo.

Dari sisi kesehatan, advokat yang akrab dengan sapaan Yuheldi, SH.MH itu menjelaskan Akibat penyalahgunaan Narkotika mengakibatkan lemahnya fungsi otak, secara struktur organ didalam otak akan mengecil.

Bukan hanya itu saja, menggunakan narkoba akan mengganggu penglihatan bahkan merusak mata, mengganggu pencernaan, sering mual dan muntah muntah. Pada jantung, mempercepat detak jantung.

Bukan hanya berdampak kepada kesehatan saja, ternyata para pecandu narkoba juga akan berdampak kepada sosiologisnya

Yuheldi, SH.MH menjelaskan, Dampak sosial yang ditimbulkan, mereka yang menjadi pecandu narkoba akan dikucilkan oleh masyarakat. Serta mereka menjadi tidak produktif lagi dalam mencari nafkah, uang yang ada akan habis dipakai untuk membeli narkoba, akibatnya ia akan terjerembab dibawah garis kemiskinan.

Lebih ironis lagi, Yuheldi, SH.MH mengatakan para pecandu narkoba itu akan menimbulkan perilaku sex bebas dan menjadi manusia yang tidak lagi memperdulikan ajaran agama

Untuk itu Yuheldi mengingatkan kepada masyarakat yang hadir pada penyuluhan tersebut untuk lebih menjaga keluarganya, terutama anak anak.

Karena menurut Yuheldi, sasaran empuk oleh para bandar narkoba ialah anak anak yang tidak dalam pengawasan orang tua, anak anak yang mempunyai masalah dengan orang tua atau gurunya disekolah, kemudian anak anak yang memiliki masalah kurang percaya diri.

Maka dari itu Yuheldi,SH MH menekankan kepada para orang tua untuk menjalin komunikasi yang intens kepada anak anak mereka.

“Jalin komunikasi yang intens dengan anak, sehingga anak mau terbuka kepada orang tua, buat anak nyaman curhat kepada orang tua. Arahkan anak kepada kegiatan yang positif. Kemudian perdalam ajaran spiritual kepada anak” Tegas Yuheldi

Pada sesi tanya jawab, tampak masyarakat antusias memberikan pertanyaan kepada para akademisi fakultas hukum UIR.

Salah satu masyarakat menanyakan apa yang harus dilakukan untuk memberantas narkoba?

Didalam undang undang narkotika, apabila seseorang mengetahui adanya transaksi narkoba, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib, maka akan dikenakan pidana dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta rupiah.

“Maka dari itu apa bila ada dari masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba, hal pertama yang harus di lakukan ialah segera melaporkan ke Ketua Rukun Tetangga (RT) biar RT nanti yang meneruskannya kepada pihak yang berwajib” Kata Yuheldi, SH.MH menjawab pertanyaan audiens.

Ia menekankan, Aksi nyata dalam memberantas narkoba, sejak dini harus di tanamkan sifat sensitif terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kembali ditekankan oleh Yuheldi, SH.MH Masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas narkoba, jika mengetahui ada transaksi narkoba atau penyalahgunaan narkoba, segera lapor kepada pihak yang berwajib meskipun yang menggunakan narkoba itu orang terdekat kita.

“Jangan lindungi, karena itu akan menjadi biang bibit untuk mempengaruhi anggota keluarga lainnya untuk menggunakan narkoba”. Yuheldi, SH.MH.

“Karena jika seluruh anggota keluarga telah kecanduan narkoba, maka sama dengan kiamat kecil telah terjadi didalam kehidupan sebuah keluarga “. Tutup Praktisi dan Akademisi hukum UIR itu.