Hak Ulayat Tak Kunjung Kembali, Pemuda Siberakun ‘Kembali Turun’

Teras Riau Kuansing – Terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan membawa secercah harapan untuk masyarakat Kenegerian Siberakun dan Kuantan Singingi pada umumnya. Apalagi pada lampiran 1 (satu) dan 2 (dua) SK tersebut dinyatakan bahwa SK Kawasan Hutan untuk HGU PT Dutapalma No. 535/KPTS-II/1988 dengan total luas 10.960 Ha, serta No. 645/KPTS-II/1995 dengan total luasan 3.025 Ha dan secara resmi dicabut Pemerintah.

Menindak lanjuti ini masyarakat Kenegerian Siberakun melalui para tokoh adat dan pemuda melakukan konsolidasi dan dilanjutkan dengan melakukan perjalanan napak tilas menyelusuri kawasan hutan adat ulayat Kenegerian Siberakun yang sudah menjadi lautan sawit PT Dutapalma.

“Masyarakat Kenegerian Siberakun sudah cukup lama menderita akibat kesewenangan ini, di atas kertas negeri kami tidak termasuk dalam cakupan HGU PT Dutapalma, tetapi hutan adat kami, hutan pengembalaan warisan nenek moyang dan kampung kami habis tak tersisa. Bahkan parit gajah sudah lama dibiarkan membelah negeri kami, menyebabkan putusnya akses masyarakat mencari penghidupan. Kami sudah mengadu ke Bupati, BPN, Pemprov Riau, DPRD, DPR RI, DPD dan Kementerian LHK tapi belum kunjung ada penyelesaian. Semoga SK Menteri LHK ini adalah jawaban dari doa masyarakat kami yang sudah lama terzalimi. Ujar Duski Mansur, didampingi Karnalis tokoh masyarakat Kenegerian Siberakun di sela kegiatan napak tilas pemuda Sabtu 15/01/2022 pagi.

Dua tahun belakangan ramai diberitakan media lokal dan nasional, perjuangan masyarakat Kenegerian Siberakun sejak pertengahan 2019 kembali menggema.Gerakan massa menuntut keadilan tersebut sudah digaungkan sampai ke wakil rakyat di Senayan, bahkan sudah ada Wakil Rakyat sampai berkunjung ke lokasi sengketa. Tidak adanya titik temu kesepakatan akhirnya menyebabkan 5 orang anak cucu kemenakan pejuang tanah ulayat ditahan pihak Kepolisian dan saat ini menjalani hukuman penjara karena dinyatakan melakukan pengrusakan. Bahkan Karnadi, Kepala Desa Siberakun akhirnya meninggal dunia di dalam tahanan.

“Ini bentuk kepedulian dan pernyataan tekad kami, perjuangan Siberakun tidak akan berakhir sampai tuntutan selesai. Kami sudah kehilangan tanah, kehilangan warisan dan aset kearifan lokal, kehilangan mata pencaharian, bahkan kehilangan nyawa untuk perjuangan ini. Kepada Pemerintah dan aparat tidak usah khawatir, perjuangan murni menegakkan kebenaran.” Ujar Albi, salah seorang pemuda ketika dikonfirmasi awak media.

Dari pantauan di lokasi, puluhan perwakilan pemuda melakukan napak tilas tanah ulayat Kenegerian Siberakun dari kawasan Desa Ujung Tanjung – Petai Jengkeng, Sungai Kuning – Rimbo Ondek Koco – Sungai Rosam – Bukik Tigo – Sikek Tinggal – Ibual Cunduang – Sungai Karang, meliputi kawasan rimbo Juaman dan embang berada di kawasan sawit PT Dutapalma. Napak tilas diakhiri dengan membentangkan spanduk penyemangat perjuangan Kenegerian Siberakun. Semoga warisan yang sudah bersengketa sejak 32 tahun silam segera terselesaikan.