PPKM level-II berlangsung, Polres Kuansing Himbau tetap Prokes

TELUKKUANTAN,- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi masih berlanjut.

Seperti biasa sebelum giat patroli, Tim Satgas penanganan covid -19 Kuantan Singingi adakan Apel bersama di Mapolsek Kuantan Tengah Sabtu (25/12/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB

Apel bersama tersebut di Pimpin langsung oleh Waka Polres Kuantan Singingi Kompol Antoni Lumban Gaol SH, MH dan dihadiri oleh Tim Satgas Covid -19 Kuansing yakni Kapolsek Kuantan Tengah AKP Pridolin Nababan, SH, Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Rocky Junasmi S.I.K.,M.H, Kasat Sabhara Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Kanit Intel Polsek Kuantan Tengah AKP Feri wardi, Perwira Polres Kuansing, Kabid Opsdal Pol PP Santi Evi Dimenti S.H, Personil Gabungan Polres & Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing 45 Personil, Personil TNI 4 personil, Personil Sat Pol PP 13 Personil.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH mengatakan, sebagaimana di sampai Waka Polres, kondisi penyebaran covid -19 secara umum di Kuansing sudah melandai, namun demikian, kita masih di anjurkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan.

“Kita bersyukur tingkat penyebaran covid 19 saat ini sudah berkurang tapi kita tetap untuk menjaga dan mematuhi Prokes,” Terang Kasi Humas Polres Kuansing.

Disamping itu, Sejak Covid-19 melanda daerah ini, Tim Satgas penanganan covid -19 telah bekerja maksimal, sehingga penyebaran covid-19 dapat terkendali dengan baik.

” Terima kasih atas dedikasi semua personil sehingga penyebaran Covid -19, relatif dapat teratasi dengan baik, selanjutnya kegiatan PPKM level II di Kuansing masih tetap berlangsung, tetap jaga kesehatan, ” katanya.

Sebagaimana disampaikan terdahulu, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19.

Sesuai data, beberapa daerah di wilayah Kecamatan Kuansing telah mencapai target vaksinasi minimal 70 persen akhir tahun, namun di beberapa Kecamatan terpantau masih ada yang sedang mengejar target pencapaian 70 persen akhir tahun ini.

” Mari kita wujudkan target Vaksin 70% dalam rangka percepatan program Pemerintah membangun Herd Imunity di wilayah Kabupaten Kuansing,” harap Waka Polres.

Pada kesempatan itu juga Dia mengajak seluruh personil untuk tetap memberikan Edukasi kepada masyarakat, Pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah, bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.

Beberapa hari lalu, Kita menerima Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor : 100 / TPK / 1700 tahun 2021 Tentang Pedoman Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Di Kabupaten Kuantan Singingi, dan Intruksi Medagri Nomor 61 Tahun 2021 di perkuat dengan Intruksi Gubernur Riau Nomor 220/INS/HK/2021,” terang Waka Polres Kuansing.

Seperti biasa sasaran Penertiban PPKM malam ini yakni, Teras Kopi Caghonti TEKO di Jl Perintis Kemerdekaan, Warung Minas samping SMAN 1 di Jl Perintis Kemerdekaan, Billiard Cassablnca di Jl H. Halim, Bujang Coffe di Jl Proklamasi, Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing, Zona Coffe Jl Sudirman , Taman Jalur

Sedangkan pembatasan arus lalu lintas yakni Simpang Tiga Tugu Pelajar kota Teluk Kuantan, Simpang Tiga Bank Mandiri Teluk Kuanatan, Simpang empat sawah Teluk Kuantan.

Tindakan yang dilakukan selain penyekatan arus lalu lintas juga dilakukan Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah Mulai Pukul 21.00 WIB s/d 00.00 Wib, Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan ; Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan,
e. Membatasi mobilitas & interaksi keluar rumah, Melarang kegiatan makan bersama.

Menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha, agar tidak melayani Pengunjung / Pembeli untuk makan / minum ditempat dari Pukul 21.00 wib s/d 00.00 wib dan bila ada masyarakat yg belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya ( take away).

Malam itu Tim satgas berhasil mendata pelanggaran pelaku dan pengunjung gerai makan yang tidak memakai masker sebanyak, pelaku usaha 7 orang, dan pengunjung atau pembeli 10 orang,” tutup Kasi Humas Polres.

Humas Polres Kuansing