Penjarahan Hutan Lindung Kuansing, Oknun Kapolsek di Sijunjung-Sumbar, Diduga ‘Kongkalingkong’ dengan Mafia Ilegal Logging serta UPTD LHK Kuansing

TERAS Riau Nusantara- Tim Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Kuansing menyebutkan! oknum Kapolsek di Kabupaten Sijunjung, membiarkan puluhan Sowmel diwilayah Hukumnya. Diduga kuat hasil penjarahan hutan lindung Kabupaten Kuansing, Riau.

“Atas informasi yang didapat tim FPII dari beberapa sumber, FPII langsung menurunkan tim ke lokasi. Tim menemukan tumpukan kayu di 7 Sowmel. Diduga penyimpanan dan pengolahan kayu Ilegal Logging hasil penjarahan hutan lindung Kuansing.

Tim FPII nilai, kayu tersebut diduga kuat milik mafia dan oknum Kapolsek di Sijunjung, terang tim FPII pada Senin ( 29/11/2021).

Beberapa pekerja Sowmel membenarkan oknum Kapolsek tersebut kongkalikong dengan Pemilik Somel, dan Dinas terkait di Kuansing, “Iya Kapolsek tahu kok! disini ada Sowmel dan sewaktu- waktu orang dinas terkait daru Kuansing pun pernah datang ke Sowmel ini”, ujar pekerja, kepada tim FPII, saat ditemui di lokasi pengolahan kayu.

Tidak hanya itu,
Jelas ada pembiaran oleh petugas dinas terkait. Bukan lagi pencurian kayu, ribuan hetar sudah mejadi kebun kelapa sawit didalam kawasan hutan lindung. Ada apa instansi terkait?

Terkait Hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang dijarah. Tim FPII meminta konfirmasi ke Kepala UPTD LHK Kuansing, Abriman, namun tidak berada di tempat, ia sedang rapat di Pekanbaru.

Ia mengarahkan kebawahanya untuk konfirmasi, ia mengatakan,” memang saya sering kelokasi dan kesowmel tersebut, ada juga bersama rombongan”tutur Buyung.

Oleh karena itu, dengan segala temuan Tim FPII dilapangan, dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi kepihak berwajib.

Laporan: Ketua FPII Korwil Kuansing (Rusman)