Gawat! Telah 34 hari kerja, CV Karya Gema Nusantara tidak pasang Papan Proyek di Telukkuantan

Teras Riau Teluk Kuantan- Telah 34 hari kerja, CV Karya Gema Nusantara tidak pasang papan proyek, padahal! pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan Venue cabang olahraga tenis lapangan di Teluk Kuantan.

Proyek tersebut telah dikerjakan 34 hari, namun, seperti dipantau ketua FPII Kuansing dilapangan, tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

“Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,”ujar ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Kuansing, pada Jumat 17 Desember 2021.

“Esok kami tinjau lagi,” tambah Rusman.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik selain UU KIP.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infrastruktur jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek

Pekerja proyek tersebut mengatakan,” Nanti saya sampai sama Boss! kami telah kerja sejak November,” kata pekerja.

Sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (Krt)