BARA Repdem Riau Advokasi Masyarakat 2 Kecamatan di Pelalawan Tanahnya Dikuasai PT SLS

Teras Riau PEKANBARU – Biro Advokasi Rakyat, (BARA) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menurunkan kadernya turun menghimpun perlawanan masyarakat Pangkalan Lesung, dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Masyarakat di dua kecamatan di Kabupaten Pelalawan itu lahannya dikuasai perusahan PT Sari Lembah Subur (PT SLS ). PT SLS diduga melakukan penipuan administrasi lahan dan menguasai tanah masyarakat dengan modus tukar guling.

Modus Surat Keterangan (SK) lahan seolah-olah telah tukar guling dengan masyarakat itu sejak tahun 2010. PT SLS ini beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Hal itu diungkapkan oleh Edy Gunawan, Masyarakat Pangkalan Lesung yang juga aktifis BARA Repdem Riau kepada wartawan, Sabtu, 24, Desember, 2021, di Pelalawan.

“Masyarakat akan menggugat kembali PT SLS, meminta pertanggung jawaban perusahaan atas penguasaan lahan milik masyarakat ” tegas Edy Gunawan.

Modus tukar guling PTS SLS ini kata Edy, sebelumnya sempat diungkap ke publik dan berhenti ditengah jalan tanpa ada keputusan yang menguntungkan pihak masyarakat.

Dimana sewaktu itu, Sugianto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pelalawan dan Siak menemukan bukti-bukti soal modus tukar guling lahan masyarakat yang dilakukan PT SLS.

“Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan,” ungkap Sugianto ketika itu pada, Minggu (9/4/2017).

Hal itu dikatakan Sugianto setelah dirinya menemukan bukti-bukti dari konstituennya pada hari ini Minggu (09/04/17).

“Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tau, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukarguling dengan tanah milik masyarakat,” katanya lagi.

Untuk itu, ia menegaskan perusahaan yang menerima CPO PT SLS, harus mendapatkan sanksi dan dimohonkan untuk tidak menerima lagi hasil perkebunan dari perusahaan tersebut.

“Pemerintah daerah maupun provinsi dalam hal ini perkebunan dan kehutanan, harus segera menindaklanjuti temuan-temuan kejahatan perusahaan yang merugikan masyarakat, negara dan citra minyak sawit kita di pasar nasional serta berikan sanksi tegas kepada perusahaan PT SLS,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik PT SLS ilegal karena tidak memiliki izin.

Bahkan melakukan penipuan dengan mencoba tukar guling lahan ilegalnya itu dengan masyarakat setempat. Wakil rakyat di Komisi A DPRD Riau anggap, hal itu sebagai langkah untuk “mencuci dosa” terhadap apa yang dilakukan perusahaan selama ini.

“PT SLS mencoba tukar guling lahan ilegalnya dengan masyarakat setempat, luasnya sekitar 1900 hektar lebih. Kita anggap ini sebagai sikap untuk mencuci dosa yang diperbuatnya selama ini,” ungkap Sugianto lagi.

Bahkan kata Edy Gunawan masyarakat di desanya menemukan tanah pemakaman leluhur mereka dari Suku Tanglo sudah ditanami sawit oleh PT Sari Lembah Subur (PT SLS). Atas tindakannya, perusahaan perkebunan sawit grup PT Astra Agro Lestari tersebut dinilai sudah sewenang-wenang terhadap warga setempat.

“Keangkuhan PT SLS tetap berlanjut. Bukti keangkuhan itu nampak jelas di daerah Kampung Tanglo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Areal pemakaman leluhur orang Tanglo di Afdeling M, SP 8 ditanami kelapa sawit hingga tidak berjarak dari kompleks makam” ungkap Edy.

“PT SLS menanam kelapa sawit mepet sekali ke makam nenek moyang orang Tanglo, ini membuktikan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap masyarakat tempatan, yang jelas kami tidak terima dengan perlakuan perusahaan seperti ini” kata Ramlan warga setempat.

Untuk itu lah tegas Edy, BARA Repdem akan mendampingi masyarakat untuk menguggat kembali pertanggungjawaban PT SLS. (Rls)