PT CRS Dituntut Selesaikan Sertifikat Kebun Plasma KUD Langgeng

BUMI MULIA, – Desak PT Citra Riau Sarana (CRS) mengurus sertifikat kebun plasma, Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng mendatangi kantor perusahaan minyak sawit tersebut.

Dimana desakan yang dimintai oleh KUD Langgeng yang beranggotakan sebanyak 12 desa di 3 kecamatan yang masuk ke dalam wilayah kebun plasma Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS tersebut, bukan tanpa dasar. Akan tetapi hal tersebut sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 79 tentang Proyek Kebun.

“Jika merujuk kepada perjanjian kerja sama tersebut, seharusnya sertifikat kebun plasma milik KUD Langgeng sudah selesai sejak tahun 2005 lalu,” demikian dikatakan oleh Ketua KUD Langgeng, H Mukhlisin SPd.

Dalam aksi damai yang digelar Pengurus KUD Langgeng bersama anggotanya tersebut, Ketua KUD Langgeng H Mukhlisin SPd yang didampingi Sekretarisnya, Aam Herbi SH mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak PT CRS terkait permasalahan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali surati PT CRS agar duduk bersama membahas sertifikat kebun anggota KUD Langgeng, tapi tidak ada respon, sementara anggota sudah resah dan terus mendesak pengurus,” ujarnya.

Untuk itu KUD Langgeng, Senin (01/11/2021) mendatangi langsung kantor PKS milik PT CRS tersebut, guna mendapatkan kepastian terkait sertifikat kebun sawit anggota KUD Langgeng tersebut.

“Kebun plasma KUD Langgeng ini luasnya 10.000 hektare dengan pemilik lebih dari 7.000 orang anggotanya. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasannya, tidak tau ujung pangkalnya,” kata H Mukhlisin.

Dimana dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, pihak PT CRS harus bertanggung jawab terhadap pengurusan sertifikat lahan plasma sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 79 tersebut.

“Disebutkan dalam Pasal 7, yakni tahap penyelesaian rekavling atau tahap penyerahan Sertifikat hasil Rekavling wajib diselesaikan oleh INTI selambat lambatnya 48 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian kerja proyek ini, atau sebagaimana dapat disetujui dan diterima oleh Bank, berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Bank sendiri dari waktu ke waktu,” terang Mukhlisin.

Kemudian pada Pasal 16, sambung Mukhlisin, yakni Kesanggupan Pernyataan dan Jaminan Inti berbunyi, yaitu “mengadakan melaksanakan mengerjakan menyelesaikan memenuhi setiap dan seluruh tugas, tanggung jawab dan kewajibannya untuk melaksanakan Rekavling atas kebun plasma dan memberikan sertifikat atau dokumen dokumen bidang tanah, hasil rekavling sebagaimana mestinya berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perjanjian Kerja Proyek ini,” terang Mukhlisin.

Sementara itu, kata Mukhlisin, sesuai PK 89 Pasal 11 Poin i berbunyi bahwa Perseroan Terbatas PT CRS diwajibkan untuk membantu pengurusan surat-surat perizinan Anggota Koperasi yang sudah habis masa berlakunya serta diwajibkan pula untuk mengurus pensertifikatan tanah milik Anggota Koperasi.

“Per bulan Juni 2021, seluruh kredit kebun KKPA KUD Langgeng seluas 10.000 hektare telah lunas kepada pihak Bank BCA, tetapi agunan berupa sertifikan bidang bidang tanah milik anggota KUD Langgeng telah diambil oleh PT CRS dari pihak Bank tanpa pemberitahuan kepada KUD Langgeng dan agunan tersebut ditahan oleh pihak PT CRS, sesungguhnya tidak ada alasan hukum PT CRS menahan agunan tersebut,” tegas Mukhlisin.

Menurut Mukhlisin, KUD Langgeng sudah meminta berkali-kali kepada PT CRS agar proses sertifikasi kebun plasma segera diurus, namun PT CRS selalu mengulur-ulur waktu dan terkesan mengelak.

“Kemudian selalu berganti ganti manajemen. Kemudian manajemen yang baru tidak mengakui tahapan tahapan yang telah dibuat oleh manajemen sebelumnya,” kata Mukhlisin.

“Jika tuntutan anggota KUD langgeng tidak diindahkan oleh PT CRS, KUD Langgeng akan tempuh upaya hukum, gugat ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, SM PT CRS Jaka Widada saat hendak di konfirmasi usai pertemuan, tanpak enggan berkomentar terkait tuntutan pihak KUD Langgeng. “Cari narasumber lain lah,” ujarnya berlalu.*