Masyarakat Kuansing Optimistis Praperadilan Andi Putra Diterima Pengadilan

Teras Riau Kuansing -Bupati non aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang dijadikan tersangka, usai diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021 lalu, dikabarkan menempuh jalur Praperadilan, sebagian masyarakat Kuansing Optimistis Praperadilan Andi Putra diterima oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Seperti dikutip dari amananahnews.com 16 November 2021,”Dari laman resmi PN Jaksel disebutkan, Selasa (16/11/2021) siang, Andi Putra dalam petitum permohonan, memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon dalam hal ini KPK, berkenaan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.
00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Oleh karena itu, Masyarakat Kuansing , beberapa orang diantaranya, Riki Wahyu Ramadhan, SH, dan Abdul Hakri, SH menilai Praperadilan untuk Andi Putra pasti diterima pengadilan, “Andi Putra sesuai dengan jalur hukumnya, yaitu dengan menguji penetapan tersangka Andi Putra melalui permohonan praperadilan yang ia ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, lewat penasehat hukumnya,” ujar Riki Wahyu Ramadhan, SH yang sependapat dengan Abdul Hakri, SH., 17 November 2021 di Teluk Kuantan, Riau.

Walaupun, ‘Seperti dikutip di klikmx.com’, Plt Jubir KPK mengatakan,”Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” pungkas Ali Fikri.

Tapi, itu tidak membuat kendor optimistis masyarakat Kuansing , seperti, Riki Wahyu Ramadhan, SH dan Abdul Hakri, SH. Terkait Praperadilan Andi Putra pasti diterima oleh Pengadilan Jakarta Selatan. (Karta)