Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di desa Parit Baru dan desa Terentang, Kampar.

Headline514 Views

TERAS Riau Kampar -Pengambilan material pasir dan batu menggunakan alat ekskavator yang di duga tidak mengantongi izin di Desa Parit Baru dan desa Terentang kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, provinsi Riau sepertinya perlu di tertibkan pihak berwenang.

Informasi yang didapat oleh awak media ini dilokasi galian C tersebut! diduga dibekingi oleh oknum wartawan dan Kepala Desa setempat. warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal, diduga diberikan izin oleh oknum Kepala Desa, sebutnya, Kamis, 11 November 2021.

Masih keterangan dari narasumber itu, “kami warga desa kecewa, dulu pasir dan batu bisa gratis untuk warga tempatan, sekarang kami sudah suruh bayar, tidak ada untungnya bagi masyarakat tempatan galian C itu, ditambah dengan ulah oknum Kepala Desa Parit Baru yang tidak peduli dengan nasib lingkungan sekitar. Terlebih sungai menjadi tempat mencuci pakaian oleh warga sekitar bantaran sungai (Danau), sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi” ujarnya kepada awak media di sebuah warung di desa Parit Baru.

“Disana ada punya oknum camat yang dibekingi oknum wartawan, (mengarahkan telunjuknya) , bukan hanya sungai rusak parah, tapi juga jalan poros hancur akibat ratusan damtruk lalu lalang, setiap harinya” kata warga Desa Parit Baru, saat menunjuk galian C milik oknum camat yang di bekingi oknum wartawan.

Selanjutnya, ia berharap, aparat penegak hukum bisa menindak tegas setiap kegiatan, ataupun aktivitas dari perusahaan (perorangan) yang melanggar dan lebih-lebih tidak mengantongi izin galian C.

Atas kekesalan warga tersebut, awak media mencoba untuk mendatangi kediaman Kepala Desa Parit Baru dan Kades Terentang, namun ia Kades (red) tidak berada ditempat.

Camat Tambang, dan Kapolsek Tambang, terkait galian C diduga ilegal itu, belum terkonfirmasi saat berita ini diterbitkan (Krt)