Diduga Otak Pelaku Korupsi RSUD Bangkinang, GANRI Desak Kejati Riau Tetapkan Ketua KONI Kampar Jadi Tersangka

HukRim, Kab. Kampar1056 Views

TERAS Riau PEKANBARU – Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau diduga adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang.

Hal itu disampaikan massa yang menamakan diri Gerakan Anak Negeri Riau (GANRI) saat melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada, Kamis, siang (11/11/2021) sekitar jam 14.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Kejati) Riau didesak segera menetapkan Surya Darmawan, Ketua, Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kampar sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang.

Sandy Putra Rizky, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa GANRI kepada wartawan usai melakukan aksi demontrasi menyatakan dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang harus tuntas secepatnya secepatnya.

“Kejati Riau harus segera menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena kami menduga Surya Darmawan otak pelaku dalam proyek tersebut, dia diduga melakukan peminjaman label bendera perusahaan lain dan proyek dikerjakan sendiri ” ungkap Sandy.

GANRI kata Sandy siap mendukung dan mengawal Kejati Riau untuk menuntaskan kasus yang diduga dilakukan Surya Darmawan tersebut karena sudah merugikan negara.

Tidak hanya itu, GANRI juga kata Sandy, meminta kepada BPKP Riau untuk memeriksa proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang. Karena terang Sandy, GANRI menduga adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, sekitar pukul 14.10 Wib dua orang perwakilan massa yakni aksi Korlap GANRI, Sandy dan Sagala Bima diterima di kantor Kejati Riau diwakil oleh Kasubag Kamdal, Victor Wood A.

Selanjutnya perwakilan massa aksi menyerahkan tuntutan GANRI kepada pihak Kejati Riau, dan kemudian perwakilan massa aksi dibawa ke Ruang Konsultasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk membuat tanda terima pengaduan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam kasus ini diduga melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan atau biasa akrabnya dipanggil Surya Kawi.

“Penyidikan RSUD Bangkinang masih berlanjut ” ungkap Raharjo kepada bukamata.co, Sabtu, 6, November, 2021, di Pekanbaru.

Bahkan kata Raharjo, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menjadwalkan pemanggilan kembali para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dijadwalkan akan melakukan panggilan beberapa orang saksi” terang Raharjo.

Sementara itu, Marvelous, Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, mengatakan bahwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2019. Perkara ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Terkait Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam kasus ini, selain Surya Darmawan, sebelumnya jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Fitrah Abadi, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender proyek pembangunan ruang rawat inap II RSUD Bangkinang, yakni PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79. Sementara, PT Razasa Karya melakukan penawaran Rp39.745.062.802,42. Meski nilai penawaran lebih kecil tapi PT Razasa Karya kalah oleh PT Gemilang Utama Alen.
Disebutkan juga, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain atau meminjam bendera perusahan lain. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.