Pengalaman Kapitra Ampera Tidak Relevan Menjadi Rujukan, Sebut Riski JP Poliang

Teras Riau Kuansing- Jadi gini! saya tidak sependapat dengan apa yang disampaikan senior saya tersebut. Dimana menurutnya, ada dua pendapat yang berbeda antara sidang pokok perkara dan praperadilan.

Perlu saya tegaskan disini, supaya jadi pembelajaran hukum juga buat masyarakat, bahwa saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya perbedaan pendapat sebagaimana yang dimaksud oleh Beliau.

Mengapa demikian ? Karena, sejak ada putusan Mk No 102/PUU-XIII/2015, Mk telah memberikan tafsir pada Pasal 82 ayat (1) huruf d yang menegaskan, bahwa, pada pokoknya praperadilan gugur ketika perkara pokoknya sudah diperiksa pengadilan, artinya, paling tidak setelah dakwaan selesai dibacakan, bukan gugur setelah dilimpahkan.

Dan terkait hal itu, saya rasa beliau mengetahuinya. Jadi saya minta kepada bang Kapitra, abang itu sudah masuk pada tataran tokoh nasional, jadi sampaikanlah pengetahuan hukum itu secara jujur dan objektif, supaya jadi pembelajaran buat masyarakat.

Jangan kemudian menjadikan pengalaman abang, saat menangani perkara pada tahun 1987 menjadi dasar untuk membenarkan argumentasi hukum abang soal prapid ini. Ilmu hukum ini selalu berkembang, pada zaman itu MK belum ada bang Kapitra, MK baru lahir pada tahun 2003, jadi tidak relevan lagi pengalaman abang menjadi rujukan atas masalah ini.

Kemudian, terkait keinginan kajari hendak melaporkan hakim PN Teluk Kuantan ke KY, itu sah-sah saja, namun perlu diketahui juga apa yang terjadi selama persidangan tidak seperti apa yang menjadi statement kajari, diberbagai pemberitaan di media, justru pihak kajarilah yang tidak koperatif dan terkesan merendahkan pengadilan, yaitu, dengan tidak hadir tanpa konfirmasi resmi dan selalu terlambat saat sidang hendak dimulai. (Rls)