6 Kejanggalan Perkara Andi Putra Dijadikan Tersangka oleh KPK

Teras Riau Telukkuantan-Pengamat sosial media dari Kabupaten Kuansing, menyebutkan! ada 6 Kejanggalan perkara Andi Putra, SH MH., Bupati Kabupaten Kuansing, Riau. Dijadikan Tersangka oleh KPK atas hadiah perpanjangan HGU PT AA dan dikatakan OTT, pada 18 Oktober 2021.

Seperti yang dikatakan Yan Freddy Butarbutar di akun facebooknya,”Kejanggalan Perkara AP Bupati Kuansing antara lain.
Pertama, OTT adalah Operasi Tangkap Tangan, seharusnya pemberi dan penerima ditangkap ditempat kejadian dengan barang bukti untuk dijadikan AP tersangka. Nah! buktinya mana? “Tanya Yan Freddy Butarbutar di akun facebooknya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ia melanjutkan untuk menuliskan kejanggalan yang kedua, “AP tidak berada ditempat pada waktu KPK menangkap GM PT. AA.” Lanjut pria berkepala botak itu.

Ketiga ia menuliskan,”AP koperatif datang sendiri ke Polda Riau (artinya, berani hadir karena tidak merasa menerima gratifikasi atau hadiah yang disangkakan KPK)

Keempat, masih kata Yan Freddy Butarbutar”KPK terlampau Gegabah menetapkan AP dijadikan tersangka tanpa memenuhi 3 alat bukti yang cukup.

Kemudian kejanggalan yang kelima, Yan Freddy Butarbutar melihat tentang peran media. Ia menyebutkan begini!”Media Nasional dilibatkan disemua tempat yang dianggap ada barang bukti, kok media lokal Riau tidak ada dilibatkan, ada apa ini?” Tanyanya kembali.

Terakhir, atau keenam ia menuliskan” Seandainya barang bukti tidak ada dalam 20 hari kedepan, apa saudara AP bisa keluar? dan namanya baiknya bisa dibersihkan KPK” tanya Yan Freddy masih di akun facebook pribadinya.

Atas status Facebook Yan Freddy Butarbutar itu, para komentar pun bermunculan, salahsatunya dari akun Facebook yang bernama Andris Tarihoran “Dari semangat peraturan dari negara ini, memang menjadi suatu kewajiban untuk setiap lembaga/instansi, harus memenuhi target tangkapan. Jika jumlah target tangkapan tidak terpenuhi, maka personil suatu lembaga/instansi, akan dilakukan evaluasi. Terkadang, dalam pemenuhan target terjadi pemaksaan dengan cara apapun, mudah mudahan bukan itu yang terjadi dalam perkara ini” tulisnya di kolom komentar itu .

Atas status Facebook Yan Freddy Butarbutar itu, para komentar pun bermunculan, salahsatunya dari akun Facebook yang bernama Andris Tarihoran “Dari semangat peraturan dari negara ini, memang menjadi suatu kewajiban untuk setiap lembaga/instansi, harus memenuhi target tangkapan. Jika jumlah target tangkapan tidak terpenuhi, maka personil suatu lembaga/instansi, akan dilakukan evaluasi. Terkadang, dalam pemenuhan target terjadi pemaksaan dengan cara apapun, mudah mudahan bukan itu yang terjadi dalam perkara ini” tulisan di kolom komentar itu .

Tidak hanya itu, ada juga yang berkomentar” Apakah Mafia yang bermain?”tanya salahsatu akun.

Sampai saat ini, berdasarkan pantauan awak media di Kabupaten Kuansing, Riau. Bahwa, Masyarakat Kuansing yang masih mengharapkan kepemimpinan Andi Putra sebagai Bupati Kuansing. (Krt)

Foto : Andi Putra dan Karta Atmaja Beberapa waktu lalu di Kuansing.