Tentang Penyelidikan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing

Oleh: Dody Fernando, SH.MH

TERAS Riau Kuansing -Bahwa Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Kuansing Tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, yang berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, adalah sesuatu yang biasa saja.

Kejaksaan Memang Memiliki Kewenangan untuk menyelidiki dan Melakukan Penyidikan atas Tindak Pidan korupsi, dan kita harus menghormati hal tersebut, karena Negara Indonesia Merupakan Negara Hukum ;

Berdasarkan Pasal 1 angak 5 KUHAP menyebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aatau tidak nya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang – Undang ini, atau dengan Kata lain apa yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kuansing hari ini, baru dalam tahapan mecari apakah ada peristiwa pidana dalam hal masalah tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing ;

Dalam menentukan apakah Persolan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing terdapat peristiwa Pidana Krupsi, maka dalam Proses Penyelidikan tersebut harus dicari adanya Perbuatan Melawan Hukum dan ada nya Kerugian Keuangan Negara, terutama Tentang Kerugian Negara, jika tidak ada Kerugian Negara, maka Persoalan itu bukanlah Peristiwa Pidana Korupsi ;

Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, ada ditemukan Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan Tiga Anggota DPRD Kuansing tahun 2019, dan atas kelebihan bayar tersebut telah ditindak lanjuti dengan Pengembalian uang tersebut ke Kas Daerah, dan telah dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Terbitkan, dengan kata lain, persoalan hokum terhadap kelebihan bayar pada tunjangan perumahan Tiga Anggota DPRD Kuansing tahun 2019 sudah selesai dan tidak ada permasalahan hukum lagi ;

Bahwa kemudian persoalan lain pada Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, ditemukan adanya Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing, membebani keuangan Daerah, yang mana dalam Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, pada bagian Rekomendasi nya pada halaman 29 huruf (a), menyebutkan, mengusulkan revisi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bahwa atas Rekomendasi Tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan Revisi Terhadap Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, dengan Menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2021 dengan kata Lain Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, yang merekomendasikan kepada Bupati Kuantan Singingi untuk memerintahkan kepada Sekertaris DPRD Kuantan Singingi untuk :
Mengusulkan revisi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini sudah ditindak Lanjuti dengan Merevisi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang kemudian dengan telah diteritkannya Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2021
Memproses dan Mempertanggung Jawabkan dengan cara mmenyetor sesuai Kas Daerah sesuai Peraturan Perundang – Undangan atas kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan kepada Tiga Orang Anggota DPRD ;
Hal ini sudah ditindak lanjuti dengan telah disetorkannya, uang kelebihan bayar yang dimaskut tersebut ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan atau dalam Tenggang waktu yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang – Undangan Yang berlaku ;

Bahwa dalam Persoalan Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, terkhusus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing sudah Clear dan tidak ada masalah hokum ;
Bahwa tentang Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing pada tahun 2019 adalah berdasarkan hukum yaitu didasarkan pada Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

selama Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Tidak Pernah dibatalkan oleh Hakim di Pengadilan maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Harus dianggap Benar ;

Bahwa kemudian tentang adanya Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing, membebani keuangan Daerah pada Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, bukanlah Kerugian Negara, karena dalam Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan adalah Tindakan Administrasi yaitu berupa Rekomendasi untuk melakukan Revisi Atas Perturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, Tentang Besaran tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, dan hal itu juga telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kuantan Singingi No. 8 Tahun 2021 ;

Penangan Kasus Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstituis Nomor : 25/PUU-XIV/2016, Tanggal 8 September 2016, telah terjadi Pegesaran, karena Prasa kalimat Dapat Pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi sudah tidak berkekuatan hokum, dengan kata lain yang dahulu nya merupakan Delik Formil sekarang menjadi Delik Materil, yang mana dalam Kasus Korupsi yang akan diterapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara itu harus nyata dan jelas atau Kerugian Negara Itu Harus sudah dihitung dan ada ditemukan Kerugian Negara dalam Peristiwa tersebut, dan apabila dihubungkan dengan Persolan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing Tahun 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, tidak ada kerugian Negara, karena Kelebihan Bayar atas Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Tiga Orang Anggota DPRD, sudah ditindak lanjuti dan disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Kuansing sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan Diterbitkan atau dalam waktu yang dibenarkan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,

dan Kemudian terkait tentang adanya Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing, membebani keuangan Daerah sudah ditindak lanjuti dengan merevisi Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017, dengan menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 8 Tahun 2021 ;

Bahwa untuk mengatakan suatu Perbuatan tersebut merupakan tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan ada nya perbuatan melawan hokum, dan kemudian akibat Perbuatan Melawan hokum tersebut mengakibatkan kerugian kepada keuangan Negara, karena apabila Perbuatan Melawan Hukum itu tidak mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara, maka hal tersebut bukanlah tindak pidana korupsi ;

Tentang Kerugaian Negara haruslah dihitung oleh Pihak yang memilki Kewenangan dalam Menghitung kerugian Negara, dan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang – undang BPK, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh benadahara, Pengelola BUMN/BUMD, dan Lembaga/Badan lain yang mneyelenggarakanPengelolaan Keuangan Negara.

Dalam masalah Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi telah dilakukan Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, dan atas Rekomendasi BPK atas Hasil Pemeriksaan tersebut sudah ditindak lanjuti, baik pengembalian atas Kelebihan Bayar tunjangan Perumahan 3 (tiga) orang Anggota DPRD Kuansing, maupun Rekomendasi Revisi Peraturan Bupati Kuansing Nomor 19 Tahun 2017 ;

Kesimpulan dalam Tulisan ini bahwa dalam Persoalan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kuansing sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019, Nomor : 157.A/LHP/XVIII.PEK/06/2020, Tanggal 28 Juni 2020, tidak ada ditemukan Kerugian Negara dan Hal itu mempertegas dan Memperjelas dalam Persoalan Tersebut tidak ada Tindak Pidana Korupsi, seperti Isu – Isu liar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut ;

kita hormati Penyelidikan yg dilakukan oleh kejaksaan Negeri Kuansing, dan kita juga berharap proses penyelidikan itu taat akan norma hukum yg ada.

Tulisan pagi ini dihari yg cerah
30 September 2021

Dody Fernando.,SH.,MH