Terasriau.com Kuansing-Jajaran Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir Kembali Melaksanakan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dua titik. (28/9/2021)
Selasa, 28 September 2021, jajaran Polsek Singingi Hilir turun kedua titik, yakni titik pertama Ojolali Desa Koto Baru 4 unit rakit, dan titik kedua Desa Sei Paku 3 unit rakit. Semua rakit dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Dalam giat operasi penertiban dan penindakan aktivitas PETI yang dipimpin langsung Akp . Wrs. Wahyudi SH Kapolsek Singingi Hilir menemukan 7 unit Rakit PETI di lokasi tersebut. Sebelumnya, 22 unit rakit Agustus lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Mario Suwito, SH melalui Pesan Whatshapp saat dikonfirmasi Terasriau.com, pada Selasa, 28 September 2021.
Hal ini dilakukan menindak lanjuti laporan dari masyarakat, masih adanya aktivitas PETI di wilayah hukum (wilkum) Polsek Singingi Hilir.
Kapolsek Singingi Hilir Akp. Wrs. Wahyudi SH “Ada kurang Lebih 7 alat penambang emas atau rakit dompeng kita musnahkan hari ini dan Mudah-mudahan para pelaku akan jera, Sebab, Penambangan emas Dengan Rakit dompeng yang beraktivitas di dua titik itu, sungguh sangat merusak Ekosystem hayati dan akan merusak dampak yang Lebih parah dengan merusak lingkungan” ujar Kapolsek yang biasa dipanggil ‘Pak Yudi’ itu.
Kanitreskrim Polsek Singingi Hilir menambahkan,”Kami dari pihak kepolisian akan Terus melaksanakan kegiatan penertiban ini secara Terus menerus dan akan memproses bagi para pelakunya yg melanggar ketentuan hukum yg berlaku.” Ujar Kanitreskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Mario Suwito, SH (krt)