Pengakuan Wali Murid, LKS Diperjualbelikan Rp.320.000/Siswa di Teluk Kuantan.

TERASRIAU,COM.TELUK KUANTAN –SMAN.1 Teluk Kuantan
Kabupaten Kuantan Sengingi, masih melakukan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) sampai
hingga saat ini.

Yang mana satu orang murid di kenakan biaya sebesar Rp 320 ribu
,sementara hal tersebut jelas tidak di perbolehkan dan melanggar aturan.

Seolah apa yang dilakukan pihak sekolah tersebut terkesan dipaksakan, dan ada indikasi permainan dengan pihak ketiga selaku penyedia LKS.

Hal ini diketahui dengan adanya pengakuan salah seorang wali murid, bahwa setiap murid dikenakan biaya sebesar Rp 320.000 per siswa.

” ini jelas membebani kami selaku orang tua murid, yang mana keadaan dan kondisi keungan dimasa pandemi ini sangatlah sulit, namun harus ada karena kita tak cukup kuat berbicara sendiri,” jelas orang tua murid yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Bahkan,kata dia, kami juga membuat surat kesepakatan dan ditandatangani diatas materei 6000 untuk pembelian LKS itu.

” jelas kita keberatan,tapi mau bicara apa, karena anak kita butuh pendidikan, namun dipaksakan, satu anak 320, jika kita punya dua anak sudah 640 ribu,” ujarnya.

Sementara jika mengacu kepada rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah mengenai pendidikan
untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas.

Misalnya, terkait berbagai masalah dalam
penggunaan buku pelajaran sekolah melahirkan produk berupa Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan
bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75
Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Namun masih ada saja sekolah-sekolah di Kabupaten Kuantan Sengingi yang melakukan
penjualan buku LKS melalui wali kelas masing masing dengan ragam dalih pun bermacam-macam.

Menurut keterangan dari ketua pengedola saat di kofermasi oleh beberapa aeak media disekolah SMA,N1 TelukKuantan.
Itu sudah keputusan rapat kemite.
Keputusan bukalah dipaksakan intuk membeli buku bagi murit yang kurang mampu di geratiskan termasuk murit berpotasi ikut di garatiskan ucapan wakil kepala sekolah sekaligus ketua pengedola.LKS di ruang kerjanya kamis pagi,9/92021.
Pengedola memintak kepada wali murit yang merasa keberatan datang kesekolah kami dari pihak sekolah menerima dengan senang hati.

Salasatu referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa
mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya menjual adanya praktik jual beli LKS.(RS)