Pengakuan Oknum Guru Dapatkan ‘Fee’ Dari Jual Beli LKS di Kuansing

TERARIAU.COM-TELUK KUANTAN-Pengakuan Oknum Guru, inisial DW, mendapatkan keuntungan biaya/fee dari pemasok LKS ke sekolah-sekolah di Kabupaten Kuansing. (15/9/2021)

“Iya, saya dikasih fee dan dijanjikan study tour ke luar darah oleh pemasok LKS” ujar DW kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Meski sudah dilarang, namun beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi, masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Sebagian yang ditemukan oleh awak media dilapangan beberapa tua murid ‘menjerit’.

Pihak sekolah menjual dengan harga fantastis kepada Siswa dengan dalih sudah melalui musyawarah dengan komite. Bukan itu saja, bahkan sudah ada surat pernyataan orang tua murid yang ditanda tangani di atas materai.

” Ini sudah melalui rapat komite sekolah, dan apakah di butuhkan lagi atau tidak, dan dari hari rapat itu kami memberikan surat pernyataan kepada orang tua apakah setuju atau tidak, bagi yang setuju silahkan diambil, bagi yang tidak setuju tidak masalah, tetap pembelajaran berjalan dengan lancar tanpa ada sanksi, ” Jelas Ziadul Kamal, S.Pdi. MA Selaku Kepala Kurikulum SMA Negeri 1 Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Riau, saat di konfirmasi awak media di Teluk Kuantan.

Ada pengakuan salah seorang oknum guru yang bukan guru SMA N.1 Teluk Kuantan, melain guru di sekolah lain, yang tak mau di sebutkan namanya inisial (DW) mengakui bahwa LKS yang masuk disetiap sekolah mendapatkan Fee sekian persen, dan di janjikan studitour keluar daerah oleh pemasok LKS.

Sementara itu, Larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Dijelaskan juga bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.

Sementara itu juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Keluhan sejumlah wali murid tersebut antara lain, anak-anak mereka disuruh membeli buku LKS oleh pihak sekolah dengan harga mencapai Rp200 ribu hingga Rp. 320 per murid untuk beberapa buku mata pelajaran.

” Meskipun di cicil, dimassa pandemi ini juga berat, belum lagi pembelajaran dari rumah, namun seandainya nya kami mengatakan tidak sanggup, tentu kami juga mendapat teguran dari pihak sekolah, ” Ujar sala seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Terakhir dia berharap, Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau turun tangan mengatasi masalah itu. Dinas pendidikan diminta tidak hanya percaya pada laporan dari pihak sekolah saja.ujarnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuansing, Jefri Antoni menyebutkan “Intinya, jika hal seperti itu jelas tidak baik, kalau memang ada oknum, baik guru, Kepsek maupun komite yang ‘bermain’. Kadis Pendidikan Provinsi Riau harus menindak tegas” katanya melalui keterangan tertulisnya via WhatsApp kepada awak media. “Karena kemampuan wali murid tidak sama dan juga melanggar aturan yang berlaku” tambahnya.

Laporan : Rusman FPII Korwil Kuansing