Oknum Aparat Inisial HDR, Diduga Pemodal PETI di Singingi Hilir

TERAS Riau Kuansing-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, hingga saat ini masih terus berlansung, kali ini, diduga kuat pemodalnya oknum aparat kepolisian Polsek Singingi Hilir, inisial HRD, lokasi akurat tepatnya di Perbatasan Desa Koto Baru- Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, 13 September 2021

Meskipun pihak Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir sudah melakukan razia berkali-kali, namun tidak juga menimbulkan efek jerah kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.

Seperti dikutip dari Infolensa.com
Saat awak media turun langsung untuk investigasi, terkait Aktivitas PETI di Singingi Hilir, awak media menemukan 2 titik aktivitas penambangan yang masih beroperasi, Lokasi Pertama di Desa Koto Baru Aliran Batang Singingi tepat nya di sungai longe, terpantau 2 Rakit Lokasi Ke Dua Perbatasan Koto Baru Sungai Paku Tepatnya di belakang rumah makan OjoLali Ada 3 Rakit yang sedang Beroperasi.

Berdasarkan Informasi Dari salah seorang pekerja Inisial S Mengatakan ” Tiga Rakit Ini Beda-beda Pemiliknya , 1 Punya Inisial (HRD) yang merupakan Aparat oknum kepolisian, Kemudian Inisial (S) warga Koto Baru.

Warga sekitar Berinisial (Iz), Saat ditanya terkait Keberadaan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ini mengatakan “Rata-rata Pekerjaan Masyarakat Disini Mendompeng, Walaupun Sudah di razia tetap saja masih beraktivitas, bagaimana Tidak! Yang barmain PETI ini bukan hanya Masyarakat Biasa saja, Tetapi Oknum Aparat kepolisian Juga ada”.Terang Pria yang Minta namanya dirahasiakan ini.

“Kalau mau di tertib kan, jangan pandang bulu, jangan hanya punya masyarakat saja rakit nya yang di bakar, sedangkan yang punya oknum-oknum Aparat dibiarkan” Tuturnya.

Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK melanggar Pasal Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Saat berita ini diterbitkan, oknum aparat kepolisian belum terkonfirmasi

Sumber: Infolensa.com