Kepsek SMAN 1 Teluk Kuantan Kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan

TERAS Riau Teluk Kuantan-Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuansing, Jefri Antoni berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau , Zul Ikram, M.Pd agar menindak secara tegas para oknum Kepsek, guru dan komite yang memperjual belikan Lembaran Kerja Siswa (LKS) di SMAN 1 Teluk Kuantan, Riau. (14/9/2021)

Fraksi Partai Demokrat, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Jefri Antoni mengatakan” Kadis Pendidikan Provinsi Riau harus menindak tegas oknum Kepsek, guru dan komite sekolah yang diduga memperjualbelikan LKS di Kuansing, terkhusus saat ini untuk Sekolah SMAN 1 Teluk Kuantan, ini tidak bisa dibiarkan” ujar Ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Kuansing itu, melalui keterangan tertulisnya via WhatsApp, pada Selasa, 15 September 2021.

Seperti yang dikutip di media online Amanah News, Rabu (15/9/2021), Kepala sekolah SMAN 1 Teluk Kuantan menjelaskan “”Intinya adalah benar LKS itu kita distribusikan ke para siswa, tapi prosesnya dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar. Tujuannya adalah semata-mata demi kemudahan para siswa dalam menyerap bahan pelajaran di tengah pandemi covid-19 karena para guru dan siswa tidak bisa tatap muka langsung,” jelas Kepala SMA N 1 Teluk Kuantan Safrianto Eldi S.Pd.I

Pada tahun 2008, lahir Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Saat berita ini diterbitkan, kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, M.Pd, belum menjawab pertanyaan dari awak media Terasriau.com , padahal ia telah dihubungi lewat WhatsAppnya (Karta)