Kapan Rusun Jadi PAD Kuansing? Kemana Mengalir Dana Pungutan Penghuni Sementara?

TERAS Riau Kuansing- Menurut Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Kuansing, H. Syaifullah Aprianto, bahwa penghuni Rumah Susun di Kuansing, yang bersifat penghuni sementara diduga banyak yang ekonominya menengah ke atas, alias mampu, seperti memiliki mobil pribadi dan status kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan terkait Rumah Susun sudah di atur dalam Undang- undang Republik Indonesia, seperti yang dituliskan H. Syaifullah Aprianto di keterangan tertulisnya kepada media “PENGHUNI RUSUN DIKUANSING DIDUGA BANYAK YANG PAKAI MOBIL PRIBADI DAN PNS.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah bangunan bertingkat yang masing-masing bagian dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian.

Jenis hunian ini dibangun untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah atau bertempat tinggal di lingkungan yang tidak layak yang berpenghasilan menengah kebawa dan tidak tetap, peruntukannya bukan untuk pns.

Rusun merupakan solusi pemukiman perkotaan karena mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang, tata kelolahnya harus jelas disewakan atau dicicil oleh penghuninya…

MAJULAH NEGERIKU.” Tulisan Owner Hotel Pujangga itu, pada Minggu, 19 September 2021.

Seperti yang dikutip dari kuansing.go.id pada 18 Juni 2020 “Ada beberapa surat yang mesti mereka tandatangani. Di antaranya bersedia keluar dari rusun jika sudah ada rekrut resmi dan ternyata mereka tidak sesuai kriteria,” ujar Plt kadis Ridwan. Para penghuni sementara tidak dikenakan tarif apapun.

Dikatakan Plt Kadis Ridwan, rusun tersebut dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya, Pemerintah Kabupaten Kuansing akan membuat regulasi untuk pengelolaannya.

“Seperti masalah tarif, tentu akan lebih murah dan terjangkau. Selain membantu masyarakat, tentu bisa menjadi sumber PAD Kuansing,” ujar Plt kadis Ridwan Amir.

Setiap (KK) penghuni 40 unit Rusun, di Teluk Kuantan, menurut keterangan Salahseorang penghuni sementara di Teluk Kuantan, hasil kesepakatan penghuni sementara adalah pungutan Rp. 110.000 setiap bulannya dipergunakan untuk bayar token koridor, listrik mesin naikkan air PAM, pembayaran PAM, retribusi sampah, Kas RT, dan ada juga untuk sosial di Rusun ” Iya, ada hasil kesepakatan penghuni sementara, pungutan setiap bulan Rp.110rb setiap bulannya, ” sebut seorang penghuni enggan namanya disebutkan.

Sementara, ketua Penghuni Rusun, Rusman, belum menjawab pertanyaan media, terkait seperti apa tipe Penghuni sementara Rusun dan kemana arah punggutannya saat ini.

Kepala dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman pertahanan Provinsi Riau, Ir. Muhammad Taufik Oesman Hamid, MT, belum menjawab pertanyaan awak media terkait kapan Rusun diserahkan ke Pemkab Kuansing dan Masyarakat Kuansing lewat H.Syaipullah Aprianto berharap digesah untuk secepatnya menjadi PAD Kuansing. (Krt)