H. Syaifullah Aprianto:’Kita berharap Penegakan Hukum yang berkeadilan, Jangan ada Tebang Pilih”

oleh : H. Syaifullah Aprianto.

TERAS Riau Kuansing-Kejari akhirnya meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tentang duga’an mark up tunjangan perumahan pimpinan dprd periode 2014-2019, dengan dasar karna sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Unsur pimpinan DPRD berdasarkan Perbup no 36 Tahun 2013 berhak menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.

Pada Pasal 4 ayat 3 Perbup tersubut disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan perumahan apabila pimpinan DPRD belum disediakan rumah dinas dan fasilitas kelengkapan lainnya, disinilah kejari menemukan seakan ada kesalahan bayar.

Begitu juga halnya rumah jabatan Bupati, wakil Bupati, Sekda dan pimpinan DPRD sudah selesai dibangun semenjak th 2009.

Kenyataan dilapangan rumah dinas tersebut belum juga kunjung dihuni, hanya rumah dinas Sekda yang ditempati.

Jadi patut juga diduga uang tunjangan perumahan unsur pimpinan dprd diperiode 2009-2014 juga dibayarkan.

Berdasarkan Perbup no 36 th 2013 yang mengatur besaran bantuan perumahan pimpinan dprd senilai 18 jt/bulan atau sebesar rp 216/tahun, untuk satu orang unsur pimpinan.

Jika sekiranya ketiga unsur pimpinan periode 2014-2019 semua menerima berarti total kerugian 216 jt × 3 = rp 648 jt ×5 tahun, totalnya = 3,240 Milyard untuk periode 2014-2019.

Belum tunjangan perumahan pimpinan dprd periode th 2009-2014.
berikut tunjangan rumah jabatan petinggi lainnya periode 2011-2016 dan juga Periode 2016-2021.

Jika sewa rumah jabatan tsb dibayarkan juga maka kerugian negara akan jauh lebih besar dari nilai kerugian yang sedang dialami unsur pimpinan periode 2014-2019.

Apa kira kira alasan Kejari tidak melakukan penyelidikan tunjangan perumahan dari tahun 2009-2014, kenapa yang dipermasalahkan periode 2014-2019…

“Wallahu a’lam”

MAJULAH NEGERIKU.