TERAS Riau PEKANBARU– Setelah sebelumnya Laporan Resmi disampaikan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya kabar baik datang dari Kajari Hadiman SH MH.
Informasinya, bahwa Indra Agus Lukman (IAL) sekitar pada tahun 2013 yang lalu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 hal itu sesuai BAP (Berita Acara Perkara) para Terdakwa ED dan AR.
Menurut Kajari Hadiman, sebelum pihaknya menaikkan status kasus Bimtek dari Penyelidikan ke Penyidikan, maka sangat diperlukan Keterangan dari Pelapor Aktivis Larshen Yunus, ujar Kajari terbaik ke 3 Se-Indonesia ini.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya Larshen Yunus dkk dari Lembaga Anti Korupsi telah dengan Resmi Melayangkan Laporan terkait Kasus tersebut dan pada akhirnya pihak Kejari Kuansing secara Profesional menindaklanjutinya.
“Bagi kami, hal ini bukan sekedar kepuasan batin saja. Tapi ada banyak harapan yang kami perjuangkan, terkait Masyarakat Kuansing yang selama ini Merindukan Proses Penegakan Hukum yang Profesional, seperti yang telah dilakukan Kajari Hadiman. Mohon do’anya, selama di Kuansing Kajarinya Pak Hadiman, maka selama ini mimpi-mimpi masyarakat akan terwujud, Kuansing semakin Bermarwah!” ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Ketua PP GAMARI itu juga katakan, bahwa selama ini Proses Penegakan Hukum di Kuansing, ibarat menegakkan benang yang basah. Sangat sulit sekali! Tapi Alhamdulillah hari ini kita sudah disuguhkan dengan Kehadiran Jaksa yang Keren dan Profesional, Hadiman SH MH beserta seluruh Staf di Kejari Kuansing.
“Ikhtiar dan Istiqomah, semoga Perjuangan ini senantiasa diridhoi Allah SWT. Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi bukan hanya sampai disini saja. Kita dorong Pihak Kejari Kuansing untuk juga Mengusut Tuntas Mega Korupsi Proyek 3 Pilar, Kasus Penerimaan Dana Bansos oleh berbagai elemen Organisasi dan LSM se-Kuansing, Kasus Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kuansing, Kasus Rumah Susun Satu APBN dan Kasus Pembangunan Jalan di Pusat Kota Teluk Kuantan” harap Aktivis Larshen Yunus, didampingi Muhammad Aji Panangi.
Ketua PP GAMARI itu juga Pastikan, bahwa Proses tersebut sesuai semangat Restorative Justice. Kejari Kuansing sudah Menunaikan segala sesuatu terkait semangat bapak Jaksa Agung dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Infonya, Aktivis Larshen Yunus akan Hadir ke Kantor Kejari Kuansing di Teluk Kuantan sebagai Pelapor untuk dimintai Keterangannya.
“Iya pak, inshaAllah saya dan tim akan Penuhi Panggilan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH. Setidaknya itu bukti nyata, bahwa kami patuh terhadap Hukum. Bersama Rakyat, Kejaksaan Kuat!” tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya. (*)