Terasriau.com Kuansing-Aktivis Kuansing, Ahmad Fhatony, SH., Meminta kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kuansing, supaya menegaskan bagi Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh melanggar aturan seperti Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), diduga terlibat oknum Sekdes ASN di Koto Kombo. Maka seharusnya di berhentikan.
“Saya berharap kepada pemerintah Kabupaten Kuansing, ada pemberhentian untuk oknum Sekdes yang tidak bisa memberikan contoh baik bagi masyarakat, ” ujar Ahmad Fhatony SH, pada Minggu 5 September 2021 di Pekanbaru.
Ia mengatakan, Kades merupakan jabatan politik, sedangkan Sekdes merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya ia disiplin, masuk pukul. 07.00 WIB, pulang pukul 14.00 WIB, untuk itu perlu keaktifan sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi kenapa ada pula oknum Sekdes menjadi Pemodal, Pelaku PETI, bahkan menyediakan tanah untuk di garap Penambang Emas Tanpa Izin itu.
Menurutnya, Sekdes mempunyai berbagai tugas yang berkaitan dengan kemajuan dan perkembangan desa, salah satu tugasnya adalah membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah desa dan Kepada masyarakat.
Saat berita ini di terbitkan, Oknum Sekdes yang diduga Pemodal, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Koto Kombu, belum menjawab pertanyaan awak media, kenapa ia mau jadi pemodal PETI dan apakah tugasnya di desa tersebut sudah terlaksana dengan baik?, namun, ia (RD) oknum Sekdes masih bungkam. (Krt)
Foto : Ahmad Fathony, SH, Bersama Wabup Kuansing dan Penggawa Melayu Riau (Beberapa hari yang lalu)