FPII Sumut :”Sedih dan Geram!Maraknya Judi Sudah Mengancam Nyawa Wartawan, Apa Tugas Polisi?”

Nasional254 Views

TERASRIAU,COM-Medan, Sumut – Dilansir dari Detiknews, Menurut Pasal Dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah dan ini untuk bandar judinya. Adapun pemain judinya, dihukum maksimal 4 tahun penjara.

Walau sanksi hukuman ini, bagi bandar judi bukanlah hukuman yang berat. Hanya mengganti kurungan tersebut dengan denda maksimal Rp 25 juta. Tentu bagi sang Bandar itu hukuman yang ringan saja.

Nah, tidakk tahu apa alasannya dalam RUU KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (29/8/2019), hukuman bandar judi diringankan yaitu maksimal 9 tahun penjara. Pasal 433 berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI. Adapun pemain judi, ancaman hukumannya diringankan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Menanggapi hal ini Ketua Forum Pers Independent Indonesia Setwil Sumut Bung Muhammad Arifin, mengatakan

“Terlepas dari sanksi tersebut, apapun tindakan kriminal termasuk judi, bisa dianggap legal jika sudah mendapat persetujuan atau disyahkan oleh Pemerintah dalam undang-undang. Tapi sampai saat ini belum terdengar kabar bahwa judi di legalkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berarti masih perbuatan melawan hukum (kriminal). Dan menjadi tanggung jawab aparat hukum (Polri) untuk memberantasnya.

saat ini banyak kejadian di Sumatera Utara sangatlah menyedihkan sekali. Dimana maraknya lokasi perjudian sudah banyak sekali di publikasikan dimedia terutama di media on line, cetak dan juga media sosial seperti Face book.

Tetapi pemberitaan tersebut bukan serta merta menjadi acuan bahwa lokasi judi tersebut akan diberantas dan ditumpas habis oleh aparat hukum. Jangan salahkan masyarakat jika berasumsi ataupun berfikiran kalau kepolisian memang tidak serius untuk memberantas judi. Apalagi sampai-sampai para emak-emak dengan geramnya menggerebek langsung lokasi judi tersebut seperti yang pernah terpublikasikan dimedia sosial.

Sebagai seorang insan Pers, sedih rasanya saat mendengar khabar bahwa teman seprofesi mendapatkan tindakan kriminal bahkan sampai harus kehilangan nyawanya dalam menjalankan profesinya. Dan lebih sedih lagi saat di gelar konfrensi Pers terkait apa yang dialami para awak media seperti kasus terbunuhnya Mara Salem Harahap di Siantar Sumatera Utara, ancaman pembunuhan jurnalis di Binjai dan terakhir kali terkait penyiraman air keras yang melukai wajah jurnalis Persada Bhayangkara yang saat ini masih dirawat di RS H. Adam Malik Medan.

Apalagi didapat keterangan dari konfrensi Pers oleh kepolisian bahwa perlakuan tindakan kriminal yang didapat oleh para jurnalis tersebut dari Bandar Judi seolah wajar dengan istilah kata “karena tak tau diri”. Sementara keterangan dari pihak korban (jurnalis) tidak bisa didapat dikarenakan sudah meninggal atau sedang dalam keadaan perawatan khusus seperti yang dialami persada Bhayangkara.

Seolah para jurnalis ptersebut sudah mendapat setoran dari Bandar Judi tetapi dikarenakan masih merasa kurang maka mengancam Bandar Judi tersebut dengan akan mempublikasikan perjudian yang dikelolanya. Sehingga membuat Bandar Judi geram, dan melakukan tindakan kriminal sampai harus menghilangkan nyawa jurnalis tersebut.

Bisa dibayangkan pishikis ataupun kejiwaan pihak keluarga jurnalis yang jadi korban. Sudah pasti akan semakin sedih dan terguncang jiwanya. Disatu sisi masih bersedih dan maratapi nasib yang dialami suaminya sebagai tulang punggung keluarga, ditambah lagi dengan pemberitaan dari hasil konfrensi Pers, yang mengaggap suaminya mendapatkan tindakan kriminal dari pelaku bandar judi dianggap layak. Dengan istilah kata “itulah resiko mencari gara-gara dengan Bandar judi, Tahankanlah resiko itu”. Perasaan yang sangat menyakitkan disaat mendengarnya.

Tidak bisa di pungkiri, apapun profesinya walau dianggap bagus dan mulia, pasti ada saja oknum yang nakal di profesi tersebut. Begitu jug