FPII Korwil Bukittinggi – Agam Bantu APD untuk Penanganan COVID-19

TERASRIAU,COM–Agam sumbar- Dengan penyerahan APD dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ke beberapa Puskesmas yang terdapat di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi hendaknya bisa dimanfaatkan oleh petugas medis di lapangan yang berhubungan secara langsung dengan pasien covid-19.

Saya selaku Ketua FPII, Forum Pers Independent Indonesia Wilayah Bukittinggi – Agam, sangat meng appresiasi kerja dari tim medis,itu sebabnya kami insan Pers yang tergabung DI FPII, memberikan bantuan berupa APD, mudah mudahan bentuk kepedulian kita, dengan membagikan APD ini bisa meningkatkan hubungan silaturrahmi yang baik dengan instansi instsnsi terkait, dan saling bersinergi, baik dalam kerjasama pemberitaan, dan kerjasama lainya.saya juga mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan Pers yangvsudah membantu terlaksananya acara ini,

Ditambahkan oleh Hendra yang merupakan Sekretaris Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam ini ia menyatakan di tengah pandemi seperti ini, para tenaga kesehatan harus memiliki ketahanan tubuh yang kuat dan stabil. Kelengkapan APD dan juga vitamin jadi upaya melindungi para tenaga kesehatan dari virus corona.

“Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam sepenuhnya mendukung langkah-langkah dan program untuk manajemen mitigasi bencana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam berkomitmen menyumbangkan APD untuk mendukung tenaga medis di Bukittinggi -Agam dengan perlindungan yang memadai,” katanya.

Sementara itu, Ketua Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi – Agam, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk menerapkan social distancing (pembatasan sosial) dan
physical distancing (pembatasan fisik) guna memotong rantai penyebaran virus tersebut. Sebagian  masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial, tetapi sebagian lagi belum berpartisipasi.

“Pelaksanaan kebijakan pemerintah sebagaimana telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, mensyaratkan keterlibatan masyarakat secara aktif, seperti: masyarakat patuh terhadap imbauan agar tetap di rumah, ikut serta dalam aktivitas pencegahan penyebaran di lingkungan masing-masing dan ikut memberi sumbangan materi maupun tenaga di h sukarela. Tanpa partisipasi masyarakat, tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik,” ungkapnya.(RlS)Rus)