TERAS Riau Pekanbaru-Polemik permasalahan izin IPK PT. WSSI masih terus bergulir. Berbagai tudingan miring dari oknum oknum tertentu mengarah ke Pihak PT. WSSI melaksanakan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu di sayangkan oleh managemen PT. WSSI. Melalui kuasa hukumnya, mengatakan bahwa selama ini kegiatan usaha yang dilakukan PT. WSSI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami selalu taat kepada aturan yang berlaku, kami sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta untuk mendapatkan izin IPK, ” tutur kuasa hukum PT. WSSI Dr. Yudi Krismen, S.H.,M.H dihadapan awak media sabtu (7/8/21).
“Kami juga bingung kepada pihak pihak yang selalu seakan merong rong Eksistensi PT. WSSI, Dengan tudingan-tudingan miring itu, padahal secara legal hukum kami sudah memenuhi persyaratannya sehingga DPMPTSP mengeluarkan izin IPK, ” imbuh Dr. Yudi Krismen.
Perlu diketahui, kata yudi, didalam tubuh PT. WSSI ini ribuan karyawan yang menggatungkan ekonominya. “bayangkan saja, kalau seandainya PT. WSSI ini anda ‘usir’ dari lahan operasionalnya bagaimana nasib dengan ribuan karyawan itu, pastinya akan terjadi kluster pengangguran baru, terlebih lagi dimasa pandemi covid 19 ini. Siapa yang mau bertanggung jawab terhadap nasib karyawan ini? , “terang Dr. Yudi Krismen.
Yang pasti kata Yudi, PT. WSSI selalu menunaikan kewajibannya, bukan hanya administrasinya saja, tetapi juga PT. WSSI juga sudah menunaikan kewajibannya membuka kebun plasma untuk masyarakat, dan kebun plasma ltu sudah di serahkan dan di kuasai oleh masyarakat, “tutup Dr
Yudi Krismen, S.H., M.H.(red)
Sumber :Setuju.com