Koordinasi Ulang, DR Yudi Krismen, SH.MH : “Penyidik Polda Riau Pasti Bongkar Mafia Tanah”

TERAS Riau-PEKANBARU – Penyidik Polda Riau diyakini masih bertaji dalam pemberantasan praktik ilegal Mafia Tanah. Dan juga diyakini segera melakukan pengembangan terhadap dugaan salah bayar ganti rugi lahan milik warga Bengkalis yang kini masih berdiri mentereng bangunan Kantor PUPR dan Disdik Bengkalis.

“Akhir bulan ini (Juni 2021,red), tim penyidik Polda Riau akan turun ke Bengkalis dan segera melakukan penindakan lebih lanjut,” ujar Dr. Yudi Krismen, kepada awak media ini, Selasa (8/6), di Pekanbaru.

Semenjak masuknya laporan dugaan salah ganti rugi lahan milik H. Suhaimi selaku ahliwaris Kemapolda Riau, Dr. YK selaku kuasa hukum terus melakukan koordinasi kepihak Penyidik Polda Riau.

Dan Ahli Hukum Pidana lulusan Universitas Padjajaran itu, meyakini Kapolda Riau komitmen memberantas praktik – praktik mafia tanah atau lahan di Bumi Lancang Kuning.

“Akhir bulan tim penyidik berjanji akan turun kebengkalis. Aturan awal bulan ini, berhubung ada giat pemeriksaan lanjutan terkait SPPD piktif oknum dewan Rohil yang harus didahulukan,” kata Dr. YK, meniru.

Sebelumnya, pernyataan eks Bupati Bengkalis Syamsurizal memberikan satu isyarat kepada sang sahabat yang juga tim perjuangannya semasa mengejar tahta tertinggi sebagai Bipati Bengkalis. “Perjuangkan, itu bisa di-ibaratkan ‘Rebut atau Ambil‘.

“Rebutlah, perjuangkan hak kita, tanah itukan warisan almarhum ayah kita,” ujar Syamsurizal saat berbincang hangat dengan H. Suhaimi, dikediaman eks Bupati Bengkalis itu, baru – baru ini.

Untuk diketahui, Surat Tanah berstatus Badan Agraria Tahun 1965 yang sampai saat ini masih ditangan H. Suhaimi selaku ahliwaris, adalah tanda bukti sah milik dari Negara. Maka negara wajib mengembalikan hak – hak setiap warga negara sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Ini surat tanah keluaran Agraria, Pak Suhaimi bisa kapan saja mengganti surat hak milik (sertifikat), dan biaya Rp 50 ribu saja,” kata Suhaimi, saat menanyakan keabsahan surat Agraria itu dan melanjutkan.

“Ini surat asli pak, soal tanah bisa diukur ulang dan dilihat posisi sesuai kordinatnya,” ujar Suhaimi, meniru kata pihak BPN Bengkalis baru-baru ini.

Sementara, pertemuan bersama Wan Zalik, Suhaimi sapaan akrabnya, mempertanyakan Surat Sertifikat tanah yang ia miliki ke Wan Zalik. Wan Zalik adalah salah satu tim inti di tim 9 saat itu.

“Aduh Ji, kalau perkara ini berlanjut. Bisa habis kami semua masuk penjara,” ujar Suhaimi, meniru.

Hingga masalah ini sebelum lanjut keranah hukum, lanjut Suhaimi, Wan Zalik belum bisa menunjukan surat bukti sah atas Pemkab Bengkalis menguasai tanah milik Almarhum ayahnya.**rls