Gubenur Riau Kangkangi Perda No 25 Tahun 2018,Sebut James Bond

Teras Riau PEKANBARU-Mengingat Polemik yang Terjadi beberapa hari ini kepetusan Gubernur Riau yang Genit dan Gelisah mengibahkan BLK ke pemerintah pusat jelas mengangkangi Perda no 25 tahun 2018
Tentang pengelolaan barang milik daerah bab 10 pasal 83 ayat 1 Dan pasal 85 ayat 2 jelas di situ penegasan nya.

James Bond.S.IP,.M.IP Ketua devisi humas advokasi dan antar lembaga. Majelis pemerhati demokrasi Riau ( MPD Riau) menyayangkan langkah yang di ambil gubernur Riau kenapa demikian pada prinsipnya Orang berebut ingin mendapatkan Hibah maupun bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat, tapi ironisnya Pemprov Riau malah sebaliknya. Kayak menjual Ayam Mengeram saja Pak Gubernur ini.

James Menyarankan Geburnur Riau dan Jonli sebagai kepala dinas ketenagakerjaan propinsi Riau pahami regulasi Sebelum melakukan tindakan- tindakan yang mungkin juga akan merugikan Rakyat Riau.
Dalam aturan nya jelas Pemerintah daerah seharusnya koordinasi dengan wakil rakyat dalam penyerahan BLK yang nilainya lebih dari 5 Miliyar tersebut. Jadi wajar dan sebagainya Pegamat politik Riau James Bond. S.IP,.M.IP juga mendukung langkah Ketua Bapemperda DPRD Riau Makmun Solikhin, M.Ag mempersolkan hal ini demi rasa keadilan Masyarakat Riau.

Dan didalam Permendagri no 19 tahun 2016
Bab 10 bagian tentang persetujuan Pemindahan tangan
Dan kemudian dalam pasal 337 ayat 2 jelas pemindahan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliyar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapatkan persetujuan DPRD Riau sambung james.