Wah! Ada apa ya? Kejari Kuansing Dengan Sekda Kuansing.

HukRim835 Views

 

Terasriau.com Kuansing –Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Surat tersebut berisi tentang permohonan perlindungan hukum kepada presiden.

Salahsatu bagian isi surat tersebut begini! “Bahwa Surat pemanggilan yang selalu berubah-ubah, surat yang Pertama berbunyi, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dalam anggaran perjalanan Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2019, pada panggilan berikutnya berbunyi. Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas BPKAD TA 2019, disini bisa kita cermati, ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan Negeri Kuansing ?” Bunyi surat terbuka dari Hendra, AP untuk Presiden Jokowi, dengan mengakhiri tanda tanya untuk Presiden Republik Indonesia, yang di tulis tanggal 25 Maret 2021.

“Surat ini ditulis oleh klien kami sendiri, yang kemudian kami kirimkan ke Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan ke Jaksa Agung, Kemenkopolhukam, Wakil Jaksa Agung, Jam Pidsus Kejagung, Ombudsman RI hingga Komnas HAM,” ujar Risky J Poliang, sapaan akrab kuasa hukum Hendra, AP, dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021) sore di Telukkuantan.

 

Tidak hanya itu, ada juga bunyi surat tersebut begini, “Bahwa dengan surat pemanggilan saya sebagai saksi, saya menyampaikan memiliki tanggung jawab dan akan melakukan itikad baik atas dugaan yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, kepada saya, dan seluruh staf BPKAD, dan saya juga telah mengirimkan surat perihal pengembalian potensi kerugian Negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tahap Penyelidikan. Yang disangkakan dan seluruh staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga telah melakukan pengembalian uang kurang lebih sebesar Rp.493.000.000-, ( Empat Ratus Sembilan Puluh tiga Juta Rupiah ) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing menyampaikan Bahwa pihak kejaksaan akan menutup perkara apabila telah dilakukan pengembalian dan menjadi dasar untuk menghentikan permasalahan tersebut.” Kata Hendra, AP yang dibacakan oleh Kuasa hukumnya saat konferensi pers di Teluk Kuantan. (Krt)