Terasriau.com-Rizki Junianda Putra, SH. MH, selaku Penasehat Hukum Hendra, AP, membacakan Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo .
Adapun yang menjadi alasan Hendra, AP , dalam pengajuan permohonan perlindungan hukum itu salahsatu nya adalah, Hendra, AP, telah dijebak oknum sekretaris daerah Kabupaten Kuansing (DM), yang diduga kuat ada kong kalingkong dengan oknum kepala Kejari Kuansing, “Kami telah dijebak dengan pengembalian sebesar Rp . 493.000.000, dan akhirnya dijadikan barang bukti untuk menyeret saya menjadi tersangka, kami tidak bisa berbuat apa -apa, karena kami tidak memiliki kekuatan ataupun kewenangan untuk yang disangkakan terhadap kami , dan anehnya, kenapa ada lagi timbul kerugian Rp. 600.000.000 kepada kami, apakah kami harus menjual harta pribadi kami lagi? ” Ucap Rizki dalam membacakan surat tersebut, pada konferensi pers di Teluk Kuantan, pada Jumat, 26 Maret 2021, sore.
Tidak hanya itu, Hendra AP menilai! dugaan yang disanggkakan kepadanya bertentangan dengan intruksi -intruksi Presiden Republik Indonesia , ia memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi agar persoalan ini menjadi atensi bersama , ia ajak masyarakat Kuansing untuk kawal penegakkan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah di Kabupaten Kuansing, Riau.(Krt)