Bangunan Tak Bertuan Diduga Pergudangan Beras yang tidak mengantongi Izin.

PEKANBARU Terasriau —– Beberapa bangunan dan atau gedung yang terletak di kawasan Jl Arengka Dua Palas kota Pekanbaru Provinsi Riau, menjadi pertanyaan dikalangan Insan Pers yang diduga merupakan dan atau terdapat aktivitas mencurigakan yakni suatu aktivitas pengepakan beras yang diduga tidak jelas beras di Suplai dan atau berasal dari mana serta apakah memperoleh izin dari pemerintah setempat atau tidak.

 

Berdasar Informasi dan data yang diperoleh awal team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau, dari beberapa kalangan Insan Pers. Senin (21/12/2020).

 

Dimana bangunan dan atau gedung yang dimaksud diatas merupakan gedung dan atau bangunan yang dijadikan sebuah pergudangan beras, namun hingga sampai saat ini para kalangan Insan Pers belum mendapat Informasi yang lebih akurat akan status gedung dan atau bangunan yang diduga sebagai gudang untuk aktivitas pengepakan beras yang diduga tidak mengantongi izin, dan apakah tenaga kerjanya terdaftar di Dinas Ketanaga Kerjaan kota Pekanbaru maupun Provinsi, serta apakah produk beras yang dikemas diproduksi dan atau berasal dari mana diperoleh.

 

Berawal dari data yang diperoleh team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau berupa photo aktivitas digedung dan atau bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang beras, serta informasi yang diperoleh bahwasanya gedung tersebut diduga tidak memiliki izin,Tenaga Kerjanya diduga tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, serta produk beras yang disuplai berasal darimana.Team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau langsung menuju lokasi bangunan dan atau gedung yang diduga digunakan sebagai aktivitas pergudangan beras yang dikemas oleh Pemiliki gudang tersebut. Senin (21/12/2020).

Alhasil bangunan dan atau gedung tersebut tertutup rapat oleh pagar berlapiskan seng dari dalam, sehingga aktivitas tidak terlihat sedikitpun dari luar kedalam.

 

Tampak terlihat diluar gedung tepatnya di pagar yang tertutup rapat, hanya terlihat sebuah tulisan bertuliskan Dilarang masuk tanpa izin pasal 551 KUHP disebuah spanduk yang diperkirakan 50 cm x 50 cm

 

Tidak hanya sampai di situ saja, team DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau berusaha melakukan investigasi dan mencari informasi yang akurat agar dapat dikonsumsi menjadi sebuah berita yang akurat. Ismail Sarlata mencoba menghubungi oknum yang diduga bernama Kelvin yang juga diduga merupakan pemilik gedung atau bangunan yang diduga dijadikan sebagai pergudangan beras.

” Mohon maaf ya, kalau misalnya ada apa-apa itu coba e….e…apalah, soalnya untuk soal beras itu kita tidak ada sangkut paut apa-apa gitu lo. Cuma sekarang,kok infonya kok sampai sebar sana-sebar sini yang bukan-bukan gitu lo “. jawab oknum yang diduga bernama Kelvin saat dimintai waktu untuk dapat dijumpai,untuk memperoleh informasi akurat via Telp Seluler Pribadinya. Senin (21/12/2020)

 

Bukan saya yang memiliki pak, jangan salah paham pak, saya pekerja aja pak. tambah Kelvin saat dipertanyakan apakah gedung yang diduga sebagai Pergudangan beras diduga miliknya oleh Ismail Sarlata Ketua DPD PJI-Demokrasi Riau via telp seluler Pribadinya

 

Walau oknum yang diduga bernama Kelvin terus menolak untuk dapat dijumpai langsung, team DPD PJI-Demokrasi terus berusaha untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dari dirinya (Kelvin), akan beras di supali darimana?, apakah tenaga kerjanya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat ?.

 

” Saya tidak tau pak, saya sebagai sales saja kalau disuruh jual saya jual.saya tidak tau pak, itu semua secara online pak, nggak ada pak, nggak tau saya, saya nggak tau pak y.saya tidak bisa commen pak y.” tutup Kelvin saat dipertanyakan siapa pemilik gudang, apakah tenag kerjanya terdaftar atau tidak di Disnaker, beras di Suplai berasal dari mana

 

Sementara konfirmasi yang sama, yang dilakukan team PJI-Demokrasi Provinsi Riau terhadap oknum yang diduga bernama Kelvin Via WhatsApp Pribadi miliknya juga tidak memperoleh jawaban apapun, bahkan dirinya (Kelvin) langsung memblokir WhatsApp Pribadinya yang dirinya Kelvin terkesan dan atau diduga tunggangi Undang-Undang Per nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Pers memiliki hak, Mencari Memperoleh, Memiliki,Menyimpan dan Menyebarkan Informasi yang di peroleh di khalayak masyarakat luas pada Umumnya dan masyarakat Riau pada Khususnya melalui saluran media yang tersedia….Bersambung

 

Sumber : Rilis Resmi DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau