Kasus Pencabulan Oleh Ayah Tiri. Disidangkan Perdana di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kab. Kampar315 Views

 

Kampar Terasriau.com, Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Karya Indah, kecamatan Tapung, Mu alias TA (53) mulai menjalani Sidang Perdananya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (16/11/2020).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum Pengganti (JPUP), Pratiwi Suci Rosalin, SH, MH membacakan dakwaan terhadap MU alias TA (53) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang.

MU alias TA didakwa melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana di dakwa dalam 2 Pasal , yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI tentang Perlindungan Anak ,” papar Pratiwi Suci Rosalin dalam dakwaannya.

“Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, MU alias TA terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun”pungkasnya.(ikhsan)